Manado, BM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kembali memfasilitasi pertemuan penyelesaian tapal batas antara Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) serta Pemrintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dan Kota Bitung. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Senin, (30/4/2012). Dalam pertemuan tersebut semua pihak sepakat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini melalui cara yang dapat diterima oleh semua pihak dan diharapkan tidak akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Ir. Siswa Rahmat Mokodongan yang didampingi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekdaprov Sulut Drs. Mecky Onibala, M.Si dan Asisten Administrasi Umum Sekdaprov Sulut Edwin Silangen, SE.M.Si serta Kepala Bagian Pemerintahan Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut Drs. Lucky Tahu, M.Si (mewakili Kepala Biro yang sedang bertugas di Jakarta) ini pihak-pihak yang bermasalah sepakat untuk menyerahkan keputusan penetapan Batas Wilayah di titik-titik yang selama ini dipermasalahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Baik Pemkab Minut, Pemkot Bitung, Pemkab Boltim dan Pemkab Mitra menyerahkan sepenuhnya penentuan titik-titik batas di wilayah yang dipermasalahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pemkab/Pemkot masing-masing akan menghormati keputusan Pemerintah Provinsi dan masing-masing Pemkab/Pemkot akan bertanggungjawab untuk keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah masing-masing apabila keputusan tersebut telah ditetapkan.
Mokodongan mengatakan bahwa “pertemuan hari ini telah sepakat untuk “Menerima dan Diterima” yang maknanya Pemerintah Provinsi menerima bahwa penyelesaian ini akan dilakukan oleh Pemprov tetapi juga apa yang nantinya diputuskan harus diterima oleh pihak-pihak Pemkab/Pemkot yang bersangkutan. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah Provinsi akan segera menurunkan Tim yang beranggotakan Instansi terkait ke lapangan dengan tetap didampingi oleh Pemkab/Pemkot yang bersangkutan dan hasil pertemuan hari ini akan disampaikan kepada Bupati Walikota masing-masing dan nantinya apabila konsep penentuan titik-titik dalam rangka penarikan garis batas di wilayah yang dipermasalahkan ini selesai, Pemprov akan menyampaikan kepada pihak Pemkab/Pemkot masing-masing untuk disetujui dan kemudian akan dilakukan Penandatanganan Kesepakatan Batas Wilayah yang nantinya akan melibatkan pihak Ditjen PUM Kemendagri RI untuk selanjutnya diproses menjadi Keputusan Batas Wilayah oleh Menteri Dalam Negeri RI,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian permasalahan ini harus dirorientasikan untuk kepentingan rakyat dan kepastian hukum bagi kedua daerah dalam kaitannya dengan batas wilayah yang jelas. (*jrp)