Manado — Permasalahan dugaan penyerobotan tanah adat yang difungsikan sebagai lahan pekuburan di Kelurahan Tikala Ares oleh pemilik tanah yang baru, Selasa (7/5/2019) sore tadi selesai dengan damai.
Kedua belah pihak, yaitu Masyarakat Adat Tou Ares (MATA) dan pemilik tanah yang baru Wenny Lumentut telah bertemu dan menemukan kesepakatan secara musyawarah dan kekeluargaan sebagai keluarga besar warga Tikala.
Kepada BeritaManado.com, Lurah Tikala Ares Mercy Sorongan SH mengatakan, permasalahan ini telah menemukan titik temu sehingga tidak ada lagi yang dipermasalahkan terutama dari segi patok tanah.
“Tadi sore Pak Wenny Lumentut datang langsung bertemu pengurus MATA dan masyarakat, membicarakan dan mencari solusi sebagai keluarga. Kesepakatan pun didapati karena masalahnya ini adalah salah paham saja dari awal,” ujar Mercy.
Lanjutnya, belajar dari permasalahan ini, Mercy berharap, untuk wilayah Tikala Ares akan lebih memperhatikan soal sertifikat tanah agar dikemudian hari tidak akan terjadi lagi hal serupa.
“Ini jadi pelajaran, pengalaman untuk kita, baik kami sebagai pemerintah dan masyarakat agar kedepan tidak ada lagi kejadian seperti ini,” kata Mercy.
(srisurya)