Ratahan — Usai sekira sepekan ini melakukan kunjungan kerja (Kunker) di beberapa desa di wilayah Kecamatan Belang, DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mendapati dan memberikan sejumlah rekomendasi bagi hukum tua dan jajarannya.
Beberapa rekomendasi yang didapati dan diberikan di antaranya terkait keterbukaan informasi melalui pemasangan papan informasi APBDes, pagu anggaran COVID-19 yang tidak sesuai, hingga kejanggalan akibat tidak validnya data administrasi, di antaranya data penerima bantuan COVID-19.
Selang sepekan ini, DPRD Mitra Daerah Pemilihan (Dapil) Dua telah melakukan kunker maraton dari Desa Buku Tenggara, Buku Selatan, Buku Utara, Mangkit, Ponosakan Belang, Ponosakan Indah, Tababo Selatan, Tababo, Watuliney Tengah, Watuliney Indah, Molompar Utara, Watuliney, Molompar, dan Molompar Timur.
Dalam kesempatan tersebut, para anggota DPRD juga turun langsung memantau dan mengunjungi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa, di setiap desa yang dikunjungi secara acak, sambil melakukan wawancara langsung dengan warga, terkait penyaluran bantuan.
Dikatakan Ketua Komisi Satu DPRD Mitra Artly Kountur, maksud kunjungan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pihaknya sebagai DPRD, khususnya di dapil dua.
“Agenda turun ke desa ini dengan tujuan memantau dan melakukan pengawasan penggunaan anggaran, baik dana desa maupun dana COVID-19,” ungkap Artly Kountur, Jumat (19/6/2020).
Adapun beberapa anggota DPRD Mitra di Dapil Dua yang terpantau hadir dalam kunker di Kecamatan Belang, diantaranya H.Rakimin Ibrahim, Fateh M. A. Kosoloi, Chris Rumansi, dan H.Sukardi Mokoginta.
Lanjut dijelaskannya, aturan yang menjadi acuan dilakukannya kunker ini ada pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang fungsi DPRD dalam hal pengawasan.
“Jadi ini berkaitan dengan tugas pengawasan kami, baik itu terkait peraturan daerah dan lainnya, maupun berkaitan dengan kebijakan pemerintah,” tandas Artly Kountur.
Lanjut dijelaskannya bahwa pihaknya bukanlah auditor sehingga tujuan kunker ini bukanlah untuk mencari dimana letak kesalahan dari setiap desa.
“Kami bukan tim audit yang akan melakukan justifikasi apakah desa itu salah atau tidak. Melainkan tujuan kami justru untuk memberikan petunjuk bagi hukum tua dan jajaran, terkait hal-hal yang tak sesuai yang ditemukan agar bisa segera disempurnakan,” pungkasnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan rekomendasi sebagai hasil laporan akhir kepada pimpinan DPRD, untuk diteruskan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini instansi teknis terkait.
“Ini dengan harapan bisa ditindaklanjuti oleh instansi teknis, bila dalam kunker ditemui adanya indikasi, misalnya penyimpangan dana atau data administrasi yang tidak valid,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)