Manado, BeritaManado.com – Manado, BeritaManado.com – Seminar Nasional dengan tema “Dinamika Penegakan Hukum UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlidungan Anak” yang diselenggarakan Fakutas Hukum Universitas Sam Ratulangi (FH Unsrat) beberapa waktu lalu (4/10/2018) berlangsung dengan baik.
Seminar Nasional yang digelar di Gedung A, Lantai V, FH Unsrat ini menghadirkan Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait sebagai Keynote Speaker.
Diungkap Dekan FH Unsrat, Dr Flora Kalalo SH MH, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan maupun diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera lahir maupun batin.
“Namun pada kenyatannya, kejahatan kekerasan, perkosaan pelecehan seksual, perdagangan anak yang menimpa anak-anak kita terus berlangsung di negeri ini,” kata Flora Kalalo.
Menurutnya, penegakanan hukum yang belum maksimal terhadap perlindungan anak merupakan salah satu penyebab semakin maraknya tindak pidana dengan korban anak-anak.
“Hal ini terjadi karena penerapan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak belum optimal, pada hakekatnya penegakan hukum terhadap perlindungan anak akan terwujud dengan baik perlu peran aktif dari masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, serta peran aktif dari LSM yang ikut terlibat dalam perlindungan anak.” Jelas Flora Kalalo.
(PaulMoningka)