Bitung – Mentan Walikota Bitung, Hanny Sondakh diduga bakal dipanggil Tim Kejagung terkait pembebasan tanah pintu gerbang KEK Kota Bitung di Kelurahan Sagerat.
Pasalnya, diduga kuat Hanny mengetahui persis proses pembebasan lahan milik Fery Jubiantoro alias Teng Hun karena dirinya masih menjabat walikota ketika lahan itu dibebaskan.
“Saya rasa mantan walikota Bitung tidak terlibat, kalaupun dipanggil itu sebatas dimintai keterangan karena tahun 2015 beliau masih menjabat sebagai walikota,” kata Walikota Bitung, Max Lomban, Selasa (23/8/2016) usai dimintai keterangan Tim Kejagung di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung.
Menurutnya, kalaupun Hanny Sondakh dipanggil, jawabannya akan sama seperti yang ia sampaikan kepada Tim Kejagung. Mengingat proses pembebasan lahan itu kewenangan penuh Pemerintah Provinsi Sulut.
“Jawabannya pasti sama, karena waktu itu tim pembebasan lahan dari Provinsi dan kebetulan lokasi yang dibebaskan ada di wilayah Kota Bitung,” katanya.
Hal senada juga dikatakan salah satu Tim Kejagung yang meminta identitasnya tak dipublish. Ia menyatakan, proses pembebasan tanah pintu gerbang KEK tidak melibatkan mantan walikota Hanny Sondakh.
“Ada 14 orang yang akan kami mintai keterangan terkait laporan pembebasan tanah pintu gerbang KEK, dan mantan walikota tidak masuk dalam daftar pemanggilan,” katanya.
Pun demikian, jika nantinya dalam pemerikasaan 14 orang itu menyebutkan nama mantan walikota Bitung dan dirasa perlu untuk dimintai keterangan, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan.
“Pada umunya yang dipanggil adalah pejabat Pemprov Sulut karena pembebasan lahan ditangani langsung Pemprov Sulut,” katanya.(abinenobm)
Baca:
Kejaksaan Periksa Walikota Bitung
Dua Jam Walikota Bitung Diperiksa Kejagung Terkait Lahan KEK
Walikota Sebut Sejumlah Pejabat Pemprov Juga Akan Dipanggil Kejagung