Jakarta – Mantan aktivis mahasiswa Universitas Negeri (Unima) Tondano, Haris Andi Surahman alias Haris Surahman didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang Senin (9/12/2013) hari ini.
Pembacaan dakwaan terhadap Haris menurut jaksa, bahwa mantan staf ahli anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Halim Kalla, itu menyuap mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 6,250 miliar.
Tujuan penyuapan itu supaya mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa tahun anggaran 2011.
Dalam surat dakwaan, Haris dianggap menyuap Wa Ode Nurhayati bersama-sama dengan Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd kini sudah berstatus terpidana dalam perkara sama dan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dikatakan Jaksa Wawan Yunarwanto, dalam kasus suap alokasi DPID Kabupaten Minahasa 2011, Haris menyuap Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 750 juta. Awalnya, pengusaha Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu, menghubungi Haris meminta bantuan supaya pengajuan alokasi DPID di Kabupaten Minahasa sebesar Rp 15 miliar disetujui Badan Anggaran DPR.
“Haris menyampaikan permintaan Paul dan Abram kepada Wa Ode Nurhayati di Gedung DPR-RI. Wa Ode Nurhayati menyanggupi asal disiapkan proposal dan uang Rp 750 juta,” ujar Jaksa Wawan.
Kemudian, Haris meminta kepada Paul dan Abram menyiapkan proposal dan uang seperti diminta Wa Ode Nurhayati. Duit suap itu kemudian diberikan secara bertahap. Pertama dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, dr. Tinneke Henrietha Augusta Sumual, sebesar Rp 350 juta diberikan melalui Paul Nelwan. Kemudian, dari Direktur PT Gemini Indah Maestro Abram Noach mambu, sebesar Rp 400 juta, dan Direktur PT Trinity Sukses Gilbert Mogot Tewu Wantalangi, sebesar Rp 150 juta.
“Kemudian, uang itu ditampung di rekening pribadi Haris. Kemudian diberikan kepada Wa Ode Nurhayati melalui sekretaris pribadinya, Sefa Yulanda, sebesar Rp 750 juta,” lanjut Jaksa Wawan.
Sementara Rp 150 juta diambil oleh Haris sebagai komisi pribadi. Berkas dakwaan Haris disusun dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Haris dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dakwaan subsider, dia dijerat pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Atas dakwaan jaksa, Haris menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Agust Hari/berbagai sumber)
Jakarta – Mantan aktivis mahasiswa Universitas Negeri (Unima) Tondano, Haris Andi Surahman alias Haris Surahman didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang Senin (9/12/2013) hari ini.
Pembacaan dakwaan terhadap Haris menurut jaksa, bahwa mantan staf ahli anggota DPR Fraksi Partai Golkar, Halim Kalla, itu menyuap mantan anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 6,250 miliar.
Tujuan penyuapan itu supaya mengusahakan alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, dan Minahasa tahun anggaran 2011.
Dalam surat dakwaan, Haris dianggap menyuap Wa Ode Nurhayati bersama-sama dengan Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd kini sudah berstatus terpidana dalam perkara sama dan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dikatakan Jaksa Wawan Yunarwanto, dalam kasus suap alokasi DPID Kabupaten Minahasa 2011, Haris menyuap Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 750 juta. Awalnya, pengusaha Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abram Noach Mambu, menghubungi Haris meminta bantuan supaya pengajuan alokasi DPID di Kabupaten Minahasa sebesar Rp 15 miliar disetujui Badan Anggaran DPR.
“Haris menyampaikan permintaan Paul dan Abram kepada Wa Ode Nurhayati di Gedung DPR-RI. Wa Ode Nurhayati menyanggupi asal disiapkan proposal dan uang Rp 750 juta,” ujar Jaksa Wawan.
Kemudian, Haris meminta kepada Paul dan Abram menyiapkan proposal dan uang seperti diminta Wa Ode Nurhayati. Duit suap itu kemudian diberikan secara bertahap. Pertama dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, dr. Tinneke Henrietha Augusta Sumual, sebesar Rp 350 juta diberikan melalui Paul Nelwan. Kemudian, dari Direktur PT Gemini Indah Maestro Abram Noach mambu, sebesar Rp 400 juta, dan Direktur PT Trinity Sukses Gilbert Mogot Tewu Wantalangi, sebesar Rp 150 juta.
“Kemudian, uang itu ditampung di rekening pribadi Haris. Kemudian diberikan kepada Wa Ode Nurhayati melalui sekretaris pribadinya, Sefa Yulanda, sebesar Rp 750 juta,” lanjut Jaksa Wawan.
Sementara Rp 150 juta diambil oleh Haris sebagai komisi pribadi. Berkas dakwaan Haris disusun dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Haris dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dakwaan subsider, dia dijerat pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Atas dakwaan jaksa, Haris menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Agust Hari/berbagai sumber)