Ferdinand Mangumbahang (Foto BeritaManado.Com)
Manado – Pansus DPRD Sulut melanjutkan pembahasan revisi Perda Pajak Nomor 7 Tahun 2011, Senin (11/5/2015) siang. Rapat dipimpin Ketua Pansus Noldy Lamalo, didampingi Sekretaris Pansus Ivone Bentelu.
Sebelumnya anggota Pansus Ferdinand Mangumbahang meminta pemerintah provinsi mengembangkan sistem online untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.
“Cara manual menyulitkan warga membayar pajak. Perlu sistem online seperti yang sudah dikembangkan perbankan bahkan PLN dan perusahaan lising kendaraan. Sehingga membayar pajak kendaraan tidak harus ke kantor Samsat”, tutur Mangumbahang.
Kadispenda Sulut Roy Tumiwa mengatakan, sistem jaringan online dapat dilakukan sesuai database yang teregistrasi di Dispenda.
“Pelaksanaan pemungutan pajak dengan sistem online harus ditetapkan gubernur dan dapat dilakukan tahun berikutnya sesudah Perda ditetapkan”, tutur Tumiwa. (jerrypalohoon)