Manado – Sebagian besar rumah makan dan rumah kopi di kota Manado tak pernah sepi dari penampilan pengamen jalanan yang menghibur pengunjung. Pengamen yang menjamur merupakan fenomena sosial baru di kota Manado.
Pantauan BeritaManado.com di rumah kopi K-8 Manado, rumah kopi yang terletak di bilangan Sario yang merupakan salah-satu rumah kopi paling ramai di kota Manado ini diserbu para pengamen. Saking banyaknya pengamen membuat sebagian pengunjung justru merasa tidak nyaman lagi.
“Bayangkan, dua jam saya disini ada 5 kelompok pengamen bernyanyi, tidak semua menyanyi bagus karena justru sebagian besar hanya sembarang menyanyi, apalagi banyak pengunjung disini datang untuk urusan pekerjaa atau urusan lainnya yang mereka butuh kenyamanan untuk bercerita, tapi selalu terganggu dengan pengamen yang masuk silih berganti,” ujar Alexander Kandeti, pengunjung rumah kopi kepada BeritaManado.com, akhir pekan lalu.
Warga Sulut yang lama bermukim di Jakarta ini mengusulkan kepada pengelola rumah kopi melakukan pembatasan pengamen untuk memberi rasa nyaman bagi pengunjung. Apalagi menurut dia, memberi uang kepada pengamen adalah sikap tidak mendidik.
Di Jakarta saja sudah dilarang melalui perda. Mengamen di tempat-tempat umum dikategorikan pengemis, yang memberi ditangkap, apalagi yang mengamen. Disini pengamen menjamur karena mereka memanfaatkan sifat orang Manado yang suka memberi,” tukas Alexander.
Diketahui, larangan tentang pengemis di Jakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 40 perda tersebut, setiap orang atau badan dilarang menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
Larangan juga termasuk menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil. Orang atau badan pun dilarang membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.
Berdasarkan perda itu, hukuman yang dapat diterima pemberi uang adalah maksimal 60 hari kurungan penjara dan denda sejumlah Rp 20 juta. (JerryPalohoon)