Bitung – Manager PT RD Pacific International Kota Bitung, Franky Tumion membantah pernah memberikan pernyataan terkait penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di perusahaan tersebut.
Ia menyatakan, dirinya hanya pernah mengirimkan surat ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkot Bitung soal penundaan penerapan UMP 2016 karena alasan kondisi perusahaan tidak normal beroperasi dengan alasan bahan baku.
“Mungkin isi surat itu yang dijadikan patokan sejumlah media yang menggambarkan seakan-akan saya yang berbicara langsung atau memberikan statemant kepada media,” kata Franky, Senin (7/3/2016).
Ia juga mengaku, pasca dirinya mengirimkan surat itu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dirinya tidak pernah bertemu atau diwawancara oleh media. Dan dari penelusuran, rupanya pernyataan yang mengatasnamakan dirinya itu dikutip dari surat yang dilayangkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Rupanya surat yang kami kirimkan itu didapatkan rekan-rekan media dari staf Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang kemudian di publikasikan menggunakan nama saya tanpa konfirmasi,” katanya.
Franky juga mengatakan, surat Nomor 0024/RDPI/HRD-IM/II-2016 tanggal 16 Februari 2016 tentang permohonan penangguhan pemberlakuan UMP tahun 2016 hanya untuk meminta perhatian dari pemerintah. Mengingat, kondisi perikanan Kota Bitung saat ini dalam keadaan tidak stabil karena kekurangan bahan baku.
“Makanya kami minta pengertian dari pemerintah, karena dari awal kami selalu mengikuti standar UMP dalam menggaji karyawan. Bahkan boleh dikatakan, gaji karyawan melebihi standar UMP,” katanya.(abinenobm)