Amurang—Drs Wem Mamesah, salah satu pemilik lahan berasal dari Desa Lopana Satu Kecamatan Amurang Timur mempertanyakan komitmen panitia dalam hal ini Dinas PU Minsel. Pasalnya, ada kecenderungan, proses pembayaran ganti rugi tidak sesuai.
‘’Memang, sesuai komitmen pembayaran ganti rugi sebesar Rp 225.000/meter m2. Namun, sepertinya ada keganjilan. Sebab, khusus rumahnya yang seharusnya setelah dihitung akan mendapat sekitar Rp 20-an juta. Justru mendapat Rp 16-an jutaan,’’ ujar Mamesah.
Ditambahkannya, bahwa memang saya melihat hal ini. Oleh sebab itu, panitia harus jujur soal pembayaran ganti rugi. Jangan pula ada hal-hal yang mencurigakan. Atau dengan kata lain, hanya ingin menguntungkan orang lain saja.
‘’Kalau mau sama ratakan berapa besar pembayarannya. Maka, baik panitia maupun Dinas PU Minsel harus mendata dengan baik. Supaya, tidak ada yang dirugikan dan menguntungkan orang lain. Maksudnya, kalau mau menguntungkan, semua harus untung. Bukannya justru mengalami kerugian sepihak,’’ tegasnya.
Kepala Bagian Bina Marga Dinas PU Minsel, Ruddy Tumiwa, ST mengaku soal itu sebaiknya ditanya ke Kabid Tata Ruang Indra Purukan, S.Kom, Msi. ‘’Harus dia (Purukan, red). Sebab, pak Purukan juga Ketua PPK. Beliau lebih tahu soal proses pembayarannya,’’ katanya.
Sayangnya, Kabid Tata Ruang Dinas PU Minsel Indra Purukan, S.Kom Msi belum berhasil dihubungi. (and)