Manado, BeritaManado.com — Rapat Koordinasi dan Deklarasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara Tahun 2024 digelar di Hotel Luwansa Manado, Kamis (14/11/2024).
Perwakilan instansi Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi, Kementerian Agama, serta Dinas Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara hadir dalam rapat tersebut.
Hadir juga secara daring, Analis Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen selaku Sekretariat Satgas PASTI Pusat, Sugito.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (OJK SulutGoMalut) Robert HP Sianipar menjelaskan, OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan aktivitas keuangan illegal, diantaranya investasi dan pinjaman online ilegal.
Terutama pasca penerbitan Keputusan Dewan Komisioner mengenai Satgas PASTI.
“Penambahan ini diharapkan akan semakin memperkuat Satgas PASTI dalam melakukan penanganan kasus dan memberikan efek jera bagi para pelaku entitas ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Robert Sianipar.
Robert pun mengungkapkan, untuk memperkuat peran Satgas PASTI di daerah, OJK telah menetapkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin Di Sektor Keuangan Nomor KEP-2/SPASTI/2024 tanggal 17 April 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang Berkedudukan di Daerah.
Dalam kegiatan ini juga akan dibahas bersama terkait koordinasi anggota Tim Kerja dalam rencana kerja pemberantasan maupun pencegahan segala bentuk aktivitas keuangan ilegal khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
“Semuanya itu untuk mendukung terwujudnya upaya perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Salah satu bentuk kejahatan yang marak saat ini adalah judi online dan berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya,” kata Robert.
Berdasarkan data yang ada, Indonesia merupakan negara dengan pemain judi online terbanyak di dunia dengan jumlah sebesar 3,2 juta orang.
Sebagian besar para pemain judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah dengan nominal transaksi di bawah Rp100 ribu setiap bermain.
Sementara, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per Maret 2024 mengatakan, total transaksi judi online di Indonesia per Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun.
“Kita semua telah mengetahui betapa bahayanya judi online. Kecanduan judi online dapat merusak kehidupan seseorang, baik dari segi finansial, sosial, maupun psikologis. Banyak keluarga yang hancur akibat judi online,” tegas Robert.
Terkait penanganan investasi dan pinjol illegal, dalam siaran pers Satgas PASTI Pusat yang dilaksanakan tanggal 5 November 2024, disampaikan bahwa sejak 2017 sampai dengan 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.
Namun demikian, seperti kata pepatah “Mati satu tumbuh seribu” demikian juga investasi dan pinjaman online ilegal tetap bermunculan dengan modus yang beragam.
Hal ini tidak lepas dari kontribusi permintaan atau demand instan, yang ada di masyarakat untuk mendapatkan uang dengan cepat dan sehingga pihak-pihak kriminal dapat memanfaatkan permintaan tersebut demi keuntungan pribadi melalui modus investasi bodong dan pembukaan platform pinjaman online illegal hingga bermain judi online.
“Melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pemantauan terhadap adanya potensi tindak pidana dalam penghimpunan dana melalui kanal informasi/layanan yang dimiliki masing-masing anggota Satgas, diharapkan early
warning dapat berjalan optimal untuk menghindari semakin besarnya kerugian pada masyarakat,” pungkas Robert.
(***/srisurya)