Bitung – PT Sinar Purefoods Internasional (SPI) Kota Bitung diminta meminta maaf kepada Pemkot dan masyarakat terkait sikap arogansi salah satu karyawannya, Farry Antameng, Rabu (24/7). Pasalnya Antameng begitu berani menunjuk-nunjuk salah satu pejabat Pemkot ketika akan meminta klarifikasi soal adanya ikan kaleng merk Markisa jenis ikan tuna woku dalam minyak produksi PT SPI telah kadaluarsa, yakni Maret 2013.
“PT SPI harus meminta maaf secara resmi kerena Pemkot mempunyai hak penuh untuk menjamin suatu produk layak atau tidaknya dijual apalagi itu menyangkut konsumsi masyarakat,” kata salah satu aktivis Kota Bitung, Berty Lumempouw, Kamis (25/7).
Lumempouw menyatakan sangat menyeselkan sikap PT SPI yang menjual makan makanan yang sudah kadaluarsa. “Jangan karena pasar murah terus pihak perusahaan menjual produk yang sudah kadaluarsa,” katanya.
Jika memang sudah kadaluarsa, kata dian, sebaiknya jangan buat masyarakat tapi buat seluruh pegawai perusahaan saja atau dengan kata lain dikonsumsi sendiri. “Disperindag harus bersikap tegas bagi perusahaan-perusahaan yang menjual produk kadaluarsa. Karena ini sangat fatal bagi masyarakat,” katanya.
Jika perlu, keta Lumempouw, Pemkot memblokir semua produk PT SPI dan pihak perusahaan harus memberi sangsi kepada Antameng yang arogan. Mengingat PT SPI dikenal memasarkan produknya sampai keluar negeri tapi tak mampu mengontrol produk kadaluarsa dan sikap karyawannya.(enk)