Kotamobagu – Pentolan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Meidy Makalalag, menilai Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan beberapa tahun ini, kurang maksimal dalam pelaksanaannya.
“Sejauh ini kita sudah kontrol ke lapisan bawah terkait dengan sejumlah Perda. Hasilnya, kita menilai memang kurang maksimal dalam penerapannya, masyarakat banyak yang belum tahu tentang Perda yang baru disahkan, karena kurangnya sosialisasi,” ujarnya.
Menurutnya, bahwa selama 5 tahun ini setidaknya ada belasan bahkan puluhan Perda sudah disahkan, salah satunya adalah Perda Miras.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Haris Podomi SH, mengatakan terkait perda-perda yang sudah disahkan sudah cukup maksimal, dan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sosialisasi termasuk penerapannya.
“Sudah cukup maksimal. Lihat saja capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan. Terkait perda miras, hingga saat ini sosialisasinya terus kami lakukan bahkan kemarin pihak Polres sudah meminta copy-an lagi untuk mempelajarinya,’’ singkat Podomi. (zmi)