
Manado, BeritaManado.com – Menjelang berakhirnya masa jabatan Kabinet kerja 1, masyarakat saat ini menunggu siapa-siapa saja yang akan duduk di kursi Kabinet selanjutnya untuk membantu pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk masa jabatan 2019-2024.
Beredar kabar komposisi Kabinet Presiden Jokowi pada periode kedua kepemimpinanya masih akan sama dengan Kabinet Kerja 1, komposisi dimana presentase 45% untuk Parpol dan dan 55% untuk Kalangan Profesional/ahli, jelas ini tidak jauh berbeda dengan Kabinet Kerja 1.
Pada prinsipnya dalam Sistem Presidensial kewenangan membentuk kabinet merupakan hak prerogatif Presiden begitu juga dengan aturan yang mengaturnya juga jelas bahwa Presiden membentuk Kementrian.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Mahfud MD mengatakan Pembentukan Kabinet merupakan Wewenang Presiden Joko Widodo, Soal Kriteria-kriteria siapa yang layak dan pantas berada di Kabinet, Prof Mahfud enggan menyampaikannya dengan rinci dikarnakan beliau yakin Presiden telah memiliki Instrumen Penilaiannya.
“Kalau itu terserah Presiden lah yah, saya juga selalu menghindar yah. Kalau diajak bicara kabinet kriteria dan sebagainya biar Presiden dan timnya Presiden, itu sudah punya semua instrumen yang diperlukan untuk tahu siapa saja yang cocok masuk dari jalur mana, kapan, umur berapa, komposisinya seperti apa, Presiden yang tahu, saya tidak,” ungkap Mahfud MD usai memberikan Materi dalam Seminar Nasional di Universitas Sam Ratulangi, Manado (18/9/2019).
Dilihat dari segi dukungan Legislatif untuk Pemerintah dalam hal ini eksekutif memang diperlukan, maka dari itu salah satu cara memperoleh dukungan penuh yaitu memberikan jatah menteri kepada Parpol, walaupun semuanya merupakan hak dan wewenang Presiden untuk menentukan Kabinetnya. Komposisi Kabinet dari kalangan Parpol digabungkan dengan kalangan Profesional, ini memberikan gambaran bahwa bahwa Sistem Presidensial yang semi Parlementer.
“Semuanya terserah Presiden, mau dikatakan Semi Parlementer dan semi Presidensial unsurnya ada semua. Tetapi sekali lagi apakah itu salah? Tidak salah! Apa itu benar? Benar! Itu mengikat,” sambung Mahfud MD yang juga merupakan Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(RaldiTandayu)