Minut, BeritaManado.com — Tim Hukum Joune Ganda – Kevin Lotulung (JGKWL) memberikan pernyataan resmi perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi.
Anggota Tim, Darul Halim, sedari awal menilai banyak hal yang tidak subtantif dalam gugatan tersebut.
Bahkan, Darul melihat gugatan sangat bernuansa politis.
“Apalagi tujuannya untuk mendiskualifikasikan pasangan JGKWL,” ujar Darul, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Rahman Ismail, Anggota Tim lainnya, menyambut baik keputusan MA.
Menurut Rahman, putusan ini sekaligus membuktikan kepada publik bahwa paslon JGKWL selalu taat aturan, dan tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Rahman juga bilang, Joune Ganda sangat bersyukur dengan putusan MA itu.
“Beliau (Joune Ganda) mengapresiasi karena keadilan telah menemukan jalannya,” terang Rahman.
Ia menegaskan, putusan MA adalah final dan mengikat, dan tidak ada lagi upaya hukum lain.
“Karena sebelumnya gugatan serupa sudah ditolak di level PTTUN,” jelas Rahman.
Anggota Tim, Stela Runtu, juga bersyukur dengan putusan MA.
Bagi Stela, itu menjadi bukti bahwa JGKWL sangat menjunjung tinggi semua aturan, dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah.
“Silakan publik menilai, putusan adalah final dan membuktikan semuanya,” terang Stela.
Sementara rekan Stela, Chintia Pangemanan, memastikan tidak ada lagi hal yang bisa menghambat pencalonan JGKWL di Pilkada Minut.
“Jadi jangan lagi membangun opini liar. Mari sama-maja jaga kondusifitas untuk suksesi pesta demokrasi,” tandasnya.
(Alfrits Semen)
Minut, BeritaManado.com — Tim Hukum Joune Ganda – Kevin Lotulung (JGKWL) memberikan pernyataan resmi perihal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi.
Anggota Tim, Darul Halim, sedari awal menilai banyak hal yang tidak subtantif dalam gugatan tersebut.
Bahkan, Darul melihat gugatan sangat bernuansa politis.
“Apalagi tujuannya untuk mendiskualifikasikan pasangan JGKWL,” ujar Darul, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).
Rahman Ismail, Anggota Tim lainnya, menyambut baik keputusan MA.
Menurut Rahman, putusan ini sekaligus membuktikan kepada publik bahwa paslon JGKWL selalu taat aturan, dan tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Rahman juga bilang, Joune Ganda sangat bersyukur dengan putusan MA itu.
“Beliau (Joune Ganda) mengapresiasi karena keadilan telah menemukan jalannya,” terang Rahman.
Ia menegaskan, putusan MA adalah final dan mengikat, dan tidak ada lagi upaya hukum lain.
“Karena sebelumnya gugatan serupa sudah ditolak di level PTTUN,” jelas Rahman.
Anggota Tim, Stela Runtu, juga bersyukur dengan putusan MA.
Bagi Stela, itu menjadi bukti bahwa JGKWL sangat menjunjung tinggi semua aturan, dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah.
“Silakan publik menilai, putusan adalah final dan membuktikan semuanya,” terang Stela.
Sementara rekan Stela, Chintia Pangemanan, memastikan tidak ada lagi hal yang bisa menghambat pencalonan JGKWL di Pilkada Minut.
“Jadi jangan lagi membangun opini liar. Mari sama-maja jaga kondusifitas untuk suksesi pesta demokrasi,” tandasnya.
(Alfrits Semen)