Manado – Kepala Kelurahan Paal Dua, Olga Kaeng SSos mengaku telah mengembalikan mekanisme pembagian bantuan Beras Miskin (Raskin) bagi keluarga miskin seperti semula berdasarkan Surat Keputusan (SK).
“Yang lalu kita bijaksanai memberikan juga kepada keluarga miskin lainnya yang tidak terdaftar dengan mengurangi jatah keluarga lain tapi justru kami disalahkan sehingga saya memutuskan kembali ke mekanisme awal yakni keluarga penerima Raskin sesuai SK,” ujar Olga Kaeng kepada BeritaManado.com, ditemui di Kantor Lurah Paal Dua, Jumat (21/10/2016) siang.
Menjamin penyaluran tepat sasaran serta untuk menghindari kecemburuan, pemerintah kelurahan melibatkan tokoh-tokoh agama dan tua-tua kampung mendata calon penerima bantuan sesuai jatah dari pemerintah pusat.
“Misalnya keluarga miskin calon penerima bantuan yang direkomendasikan oleh tokoh agama atau tua-tua kampung akan meminimalisasi kecumburuan. Intinya penyaluran harus tepat sasaran,” jelas Olga Kaeng. (jerrypalohoon)