MANADO – Lurah Paal Dua, Olga Kaeng SSos menjadi sorotan warga. Pasalnya, Kaeng diduga akan mengalihkan sebidang tanah di kelurahan Paal Dua, lingkungan 6 untuk menjadi miliknya. Padahal, sepengetahuan warga, tanah tersebut milik pemerintah.
Tanah yang dimaksud adalah tanah di tepi jalan dekat kantor lurah Paal Dua, yang sebagian tanah tersebut adalah lahan pekuburan, sekitar 200 meter dari patung kuda Paal Dua. Luas tanah sekitar 60 meter panjang dan lebar 25 meter.
“Hari Kamis (6/10) lalu ada petugas dari BPN datang mengukur tanah ini. Kata mereka, disuruh Lurah untuk dibuatkan sertifikat. Kami melarang karena setahu kami, tanah ini milik pemerintah kota yang tidak bisa dimiliki perorangan,” tukas seorang warga yang tak mau namanya ditulis, Selasa (11/10) sore.
Lurah Paal Dua Olga Kaeng yang dikonfirmasi beritamanado, Selasa (11/10) malam melalui selular membantah jika dirinya menyuruh BPN melakuan pengukuran, apalagi disebut berusaha memiliki tanah tersebut.
“Maaf saya tidak pernah perintahkan BPN ukur tanah pekuburan, yang minta ukur adalah pemilik tanah. Masak lurah perintah BPN? Masuk akal gak? Tanah tersebut ada pemiliknya, bukan tanah kelurahan,” tutur Kaeng melalui sms, sambil menambahkan untuk mendapatkan informasi lengkap bisa menghubungi BPN. (jry)