Bitung—Kabag Hukum Pemkot Bitung, Wenas Luntungan dengan tegas menyatakan tidak ada tanah adat di wilayah Kota Bitung seperti yang diklaim masyarakat adat Manembo-nembo, Sagerat dan Tanjung Merah (Masata). Pasalnya menurut Luntungan, klaim yang mengatasnamakan masyarakat adat Masata tidak jelas dan setahu dirinya tidak pernah ada masyarakat adat di Kota Bitung.
“Apalagi tanah seluas 92,6 hektar di Kelurahan Tanjung Merah yang diklaim tanah adat tidak dapat dibuktikan, karena selama ini tidak ada aktivitas yang menunjukkan jika memang itu tanah adat,” kata Luntungan, Selasa (1/5).
Ia juga menyatakan, gugatan yang diajukan masyarakat adat Masata kepada Walikota Bitung tidak mendasar. Karena menurutnya, walikota tidak melanggar hukum soal peruntukkan lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat tersebut.
“Toh prosesnya tanah tersebut masih sementara dan kini belum ditetapkan sebagai tanah negara setelah digunakan sebagai HGU,” katanya.(en)