Amurang – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minahasa Selatan Drs. Benny Lumingkewas menegaskan meski ada keterlambatan, penyaluran Dana Desa harus sesuai aturan dan mekanisme.
Sesuai ketentuan penerima dana desa memang harus melalui pembahasan APBDes dengan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Lanjut dia, BPMPD Minahasa Selatan disetiap kesempatan Bimtek, sosialisasi maupun pendamping yang ada terus mengingatkan hukum tua (Kumtua) harus melibatkan BPD saat pembahasan.
“Untuk membuktikan keterlibatan BPD pada pembahasan, hukum tua harus melampirkan berita acara pembahasan dan ditandatangani pimpinan BPD serta anggota,” tukas Lumingkewas, saat dikonfirmasi BeritaManado.com, Jumat (26/6/2015).
Ia menambahkan, ini amanat undang-undang jadi harus ditaati, 167 desa di Minahasa Selatan. Untuk itu, kita akan melakukan evaluasi ini akan diketahui apakah ada keterlibatan BPD atau tidak.
“Jika kedapatan maka akan ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, warning Lumingkewas. (sanlylendongan)