Amurang – Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Minsel Ollyvia Lumi menjelaskan bahwa pihaknya sedang mensosialisasi Undang-undang Desa yang baru, khususnya terkait profil desa secara online.
“Tahun 2015 setiap desa di Minsel wajib membuat website, didalamnya harus memuat profil desa secara online agar dapat dipantau pemerintah pusat,” jelas Lumi, Kamis (24/7/2014).
Menurut dia, saat ini pihaknya melakukan sosialisasi terkait Undang-undang desa yang baru, disetiap desa yang ada di Minsel harus membuat profil desa sendiri secara online”, ujar lumi
Pembuatan profil desa secara manual masih banyak terdapat kekurangan yang harus di lengkapi, namun pihaknya kedepan akan harus melakukan sosialisasi terus menerus, dengan berbagai perbaikan agar seluruh desa bisa membuatnya. (sanlylendongan)