Bitung – Pihak LP Klas IIB Tewaan Kota Bitung tak nenampik jika RI alias Risky (23) yang melakukan aksi pencurian Hand Phone (HP) adalah salah satu warga binaan.
Kasubag Tata Usaha LP Klas IIB Tewaan Kota Bitung, La Jeni mengakui jika Risky salah satu warga binaan di LP Kota Bitung.
“Betul, dia seorang narapidana kasus penganiayaan. Polisi sudah datang ke sini dan kami koperatif mendukung penanganan kasus,” katanya.
Namun dia tak setuju jika aksi pencurian yang dilakukan Risky dikaitkan dengan pihaknya. Menurutnya, tindakan tersebut murni kesalahan si pelaku.
“Dia memang mendapat asimilasi karena sudah memenuhi syarat. Dia sudah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya. Selain itu, sebelum ini dia juga sudah pernah mendapat asimilasi dan tidak ada kejadian. Makanya kalau sekarang dia berbuat salah, itu murni kesalahannya,” jelasnya.
Kendati begitu, dengan peristiwa itu, ia mengaku akan lebih memperketat pengawasan. Pihaknya akan melakukan pengawalan lebih ekstra terhadap narapidana yang memperoleh asimilasi.
“Ya, jadi pengalaman bagi kami,” katanya.
Adapun dengan terungkapnya kasus ini, Risky tak cuma terancam lebih lama mendekam penjara. Tambahan hukuman berupa diisolasi di Ruang Karantina LP Klas IIB Tewaan Kota Bitung wajib dilaluinya.
“Sekarang dia karantinakan. Dia hanya bisa berhubungan dengan orang lain saat diperiksa polisi. Selain itu tidak boleh sama sekali,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Pihak LP Klas IIB Tewaan Kota Bitung tak nenampik jika RI alias Risky (23) yang melakukan aksi pencurian Hand Phone (HP) adalah salah satu warga binaan.
Kasubag Tata Usaha LP Klas IIB Tewaan Kota Bitung, La Jeni mengakui jika Risky salah satu warga binaan di LP Kota Bitung.
“Betul, dia seorang narapidana kasus penganiayaan. Polisi sudah datang ke sini dan kami koperatif mendukung penanganan kasus,” katanya.
Namun dia tak setuju jika aksi pencurian yang dilakukan Risky dikaitkan dengan pihaknya. Menurutnya, tindakan tersebut murni kesalahan si pelaku.
“Dia memang mendapat asimilasi karena sudah memenuhi syarat. Dia sudah menjalani lebih dari separuh masa hukumannya. Selain itu, sebelum ini dia juga sudah pernah mendapat asimilasi dan tidak ada kejadian. Makanya kalau sekarang dia berbuat salah, itu murni kesalahannya,” jelasnya.
Kendati begitu, dengan peristiwa itu, ia mengaku akan lebih memperketat pengawasan. Pihaknya akan melakukan pengawalan lebih ekstra terhadap narapidana yang memperoleh asimilasi.
“Ya, jadi pengalaman bagi kami,” katanya.
Adapun dengan terungkapnya kasus ini, Risky tak cuma terancam lebih lama mendekam penjara. Tambahan hukuman berupa diisolasi di Ruang Karantina LP Klas IIB Tewaan Kota Bitung wajib dilaluinya.
“Sekarang dia karantinakan. Dia hanya bisa berhubungan dengan orang lain saat diperiksa polisi. Selain itu tidak boleh sama sekali,” katanya.
(abinenobm)