Bitung – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Bitung mensuport Kejaksaan Negeri Kota Bitung mengusut tuntas pembangunan IPAL Biogas tahu Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian.
Menurut Ketua LSM LIRA Kota Bitung, Sany Kakauhe, pembangunan IPAL itu telah merugikan masyarakat dan keuangan negara karena hingga kini tak bisa difungsikan.
“Kejaksaan harus mengusut tuntas bangunan IPAL itu, mengingat pembangunannya menggunakan APBD dan APBN tapi tak bisa difungsikan sama sekali,” kata Sany, Jumat (10/6/2016).
Ia mengatakan, dugaan penyimpangan pembangunan IPAL Girian Bawah ada tiga aspek. Pertama, dari segi pemanfaatan dan kedua spek pembangunan hingga tak bisa difungsikan sama sekali semenjak dibangun tahun 2012.
“Ketiga, dari segi lingkungan. Akibat tak berfungsinya bangunan IPAL maka limbah air tahu mencemari lingkungan karena dibuang begitu saja ke aliran Sungai Girian,” katanya.
Untuk itu ia berharap, Kejaksaan Kota Bitung betul-betul mengusut kasus IPAL hingga tuntas karena kerugian yang ditimbulkan sudah sangat jelas.
Sesuai data, IPAL Biogas tahu itu dibangun tahun 2012 dengan anggaran Rp 197.400.000 dari APBD dan APBN sebesar Rp 327.500.000. Tahun 2013 kembali dianggarkan dari dana APBD senilai Rp142.750.000.(abinenobm)