Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut) menduduki peringkat ke-2 dari 33 Kanwil DJP seluruh Indonesia untuk pencapaian target penerimaan tahun 2015.
Plt. Kepala Kanwil, Cucu Supriatna mengatakan hal ini berdasarkan data penerimaan netto sebesar Rp. 7,96 Trilyun atau sekitar 90,50% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 8,79 Trilyun dengan tingkat pertumbuhan 38,8% dibandingkan dengan pencapaian 2014.
Realisasi penerimaan ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) 3,71 Trilyun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar 4,09 Trilyun, Pajak Bumi Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Migas 65,22 Milyar dan Pajak Lainnya sebesar 94,73 Milyar. Ini merupakan tingkat pertumbuhan tertinggi yang pernah dicapai oleh Kanwil DJP
Suluttenggo dan Malut yang wilayah kerjanya meliputi empat (4) provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan sebelas (11) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan enam belas (16) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Lima dari sebelas KPP Pratama mencapai target yang ditetapkan, yaitu KPP Pratama Tolitoli sebesar Rp. 404,35 Milyar (115,37%), KPP Pratama Poso sebesar Rp. 340,68 Milyar (112,21%), KPP Pratama Tahuna sebesar Rp. 207,19 Milyar (111,67%), KPP Pratama Kotamobagu sebesar Rp. 518,22 Milyar (110,05%) dan KPP Pratama Luwuk sebesar 622,64 Milyar (104,70%). Realisasi penerimaan ini merupakan hasil dari seluruh pegawai yang terus berupaya untuk
Mencapainya sampai dengan hari terakhir ditahun 2015 dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan menjalankan program-program insentif bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan di tahun 2015, yaitu
- PMK-29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit atas keterlambatan pembayaran utang pajak.
- PMK-91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak yang dilakukan pada tahun 2015
- PMK-191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, dimana Wajib Pajak diberikan tarif khusus pengenaan PPh Final sebesar 3% untuk permohonan yang diajukan dalam periode 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015; tarif 4% untuk permohonan yang diajukan dalam periode 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016; atau 6% untuk permohonan yang diajukan dalam periode 1 juli 2016 s.d 31 Desember 2016.
- PMK-197/PMK.03/2015 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Taguhan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi atau penelitian.
“Apresiasi diberikan kepada seluruh pembayar pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik dan melakukan pembayaran atas kewajiban perpajakannya serta kepada semua instansi yang telah mendukung upaya pelaksanaan tugas dan pencapaian penerimaan ini,” Plt. Kepala Kanwil, Cucu Supriatna.
Dengan terus menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan berupa integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan dalam pelaksanaan tugas kiranya Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut dapat menjalankan tugas yang ditetapkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya para Wajib Pajak. (tr-01)
Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut) menduduki peringkat ke-2 dari 33 Kanwil DJP seluruh Indonesia untuk pencapaian target penerimaan tahun 2015.
Plt. Kepala Kanwil, Cucu Supriatna mengatakan hal ini berdasarkan data penerimaan netto sebesar Rp. 7,96 Trilyun atau sekitar 90,50% dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 8,79 Trilyun dengan tingkat pertumbuhan 38,8% dibandingkan dengan pencapaian 2014.
Realisasi penerimaan ini bersumber dari Pajak Penghasilan (PPh) 3,71 Trilyun, Pajak Pertambahan Nilai sebesar 4,09 Trilyun, Pajak Bumi Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan dan Migas 65,22 Milyar dan Pajak Lainnya sebesar 94,73 Milyar. Ini merupakan tingkat pertumbuhan tertinggi yang pernah dicapai oleh Kanwil DJP
Suluttenggo dan Malut yang wilayah kerjanya meliputi empat (4) provinsi, yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara dengan sebelas (11) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan enam belas (16) Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Lima dari sebelas KPP Pratama mencapai target yang ditetapkan, yaitu KPP Pratama Tolitoli sebesar Rp. 404,35 Milyar (115,37%), KPP Pratama Poso sebesar Rp. 340,68 Milyar (112,21%), KPP Pratama Tahuna sebesar Rp. 207,19 Milyar (111,67%), KPP Pratama Kotamobagu sebesar Rp. 518,22 Milyar (110,05%) dan KPP Pratama Luwuk sebesar 622,64 Milyar (104,70%). Realisasi penerimaan ini merupakan hasil dari seluruh pegawai yang terus berupaya untuk
Mencapainya sampai dengan hari terakhir ditahun 2015 dengan melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan menjalankan program-program insentif bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan di tahun 2015, yaitu
- PMK-29/PMK.03/2015 tentang penghapusan sanksi administrasi bunga yang terbit atas keterlambatan pembayaran utang pajak.
- PMK-91/PMK.03/2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan, pembetulan SPT dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran Pajak yang dilakukan pada tahun 2015
- PMK-191/PMK.010/2015 tentang penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan, dimana Wajib Pajak diberikan tarif khusus pengenaan PPh Final sebesar 3% untuk permohonan yang diajukan dalam periode 20 Oktober 2015 s.d. 31 Desember 2015; tarif 4% untuk permohonan yang diajukan dalam periode 1 Januari 2016 s.d. 30 Juni 2016; atau 6% untuk permohonan yang diajukan dalam periode 1 juli 2016 s.d 31 Desember 2016.
- PMK-197/PMK.03/2015 tentang pengurangan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Taguhan Pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan, verifikasi atau penelitian.
“Apresiasi diberikan kepada seluruh pembayar pajak yang telah menjalankan kewajibannya dengan baik dan melakukan pembayaran atas kewajiban perpajakannya serta kepada semua instansi yang telah mendukung upaya pelaksanaan tugas dan pencapaian penerimaan ini,” Plt. Kepala Kanwil, Cucu Supriatna.
Dengan terus menanamkan nilai-nilai Kementerian Keuangan berupa integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan dan kesempurnaan dalam pelaksanaan tugas kiranya Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut dapat menjalankan tugas yang ditetapkan dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya para Wajib Pajak. (tr-01)