Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Berita Utama

Tok! Lima Komisioner KPU Minut Langgar Kode Etik

by Alfrits
Rabu, 13 Januari 2021, 17:29 pm
in Berita Utama, Minut, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 17shares
Lima orang Komisioner KPU Minahasa Utara. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Lima komisioner KPU Minahasa Utara (Minut), Stela Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Robby Manopo dan Dikson Lahope mendapat teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Sanksi ini dibacakan dalam putusan DKPP yang disiarkan langsung melalui lama facebook dan Yotube DKPP RI, Rabu (13/1/2020)

Dalam putusannya, DKPP juga memerintahkan jabatan Stela Runtu sebaai Ketua KPU dan Darul Halim pada posisi Divisi Teknis KPU Minut dicopot.

Hukuman ini membuktikan bahwa lima aktor penyelenggara Pilkada di Minut ini telah melanggar kode etik.

Diketahui, para Anggota KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan nomor 141-PKE-DKPP/XI/2020.

Mereka dilaporkan atas kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut Shintia Gelly Rumumpe.

Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 diadukan Noldy Awuy, sedangkan 141-PKE-DKPP/XI/2020 oleh Efraim Kahagi.

Pengadu mendalilkan para teradu melakukan pelanggaran kode etik terkait dokumen persyaratan Calon Bupati Minahasa Utara atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang terindikasi menggunakan ijazah yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.

Perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan 142-PKE-DKPP/XI/2020 juga diadukan oleh pengadu yang sama yakni Noldy Awuy dan Efraim Kahagi.

Keduanya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara yakni Simon Awuy, Rahman Ismail, dan Rocky Ambar selaku Teradu I sampai III.

Teradu I sampai III didalilkan tidak profesional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran persyaratan bakal calon bupati yang diduga menggunakan ijazah palsu atas nama Shintia Gelly Rumumpe yang telah dinyatakan sebagai calon bupati padahal sudah ada laporan dari masyarakat dengan bukti lengkap.

(Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 17shares
Tags: DKPP hukum komisioner KPU MinutKPU MinutKPU Minut melanggar kode etikPilkada MinutPutusan DKPP

Berita Terkini

Dukung Permintaan Perjalanan, Scoot Tambah Penerbangan ke Kota Wisata

10 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

Bupati Joune Ganda Tugaskan Ruben Lengkong Jabat Kadispora Minut

9 Mei 2025
Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

Presiden Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Tambahan Anggaran MBG Senilai Rp 50 Triliun

9 Mei 2025
Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

Kemenkes Budi Gunadi Ungkap Alasan Bill Gates Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

9 Mei 2025
Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

Bupati Joune Ganda Tinjau Pelaksanaan Job Fit, Hadirkan Tim Pansel Berkompeten

9 Mei 2025

Catatan Pastor Johanis Mangkey Tentang Paus Leo XIV

9 Mei 2025
Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

Ketua Voucke Lontaan Lantik Pengurus PWI Minahasa Selatan Periode 2025-2028

9 Mei 2025
Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

Sah! Royke Anter Jabat Wakil Ketua DPRD Sulut Gantikan Billy Lombok

9 Mei 2025
Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

Pdt Yandi Manobe Pimpin Paskah Oikumene Pemkab Minut, Joune Ganda Sampaikan Harapan Ini

9 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.