Manado – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tikala, Kamis (27/2/14) besok, telah memanggil lima Calon Legislatif (Caleg) yang diketahui melakukan pelanggaran pemilu.
Kelima Caleg yakni, Richie Suawa (PKPI), Arthur Paath (Hanura), Anita Deblouwe (Demokrat), Ridel Lanes (Demokrat) dan Arthur Sembung (Nasdem).
Pemanggilan Caleg ini ditenggarai telah melakukan pelanggaran peraturan KPU nomor 15 tahun 2013, tentang Alat Peraga Kampanye (APK).
“Benar kami akan telah melayangkan panggilan terhadap lima Caleg ini. Karena telah melakukan sejumlah pelanggaran peraturan APK yakni zonanisasi dan ukuran baliho,” tutur Isa Jusuf, ketua Panwascam Tikala ini.
Lanjut ditegaskannya bahwa, kelima Caleg terancam sejumlah sanksi, bilamana tidak memenuhi panggilan tersebut. Dan sanksi terberat yakni dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
“Jika Caleg tidak kooperatif dalam pemanggilan ini, maka akan dikenakan sanksi dilarang berkampanye. Dan ini menjadi rekomendasi Panwascam yang nantinya dilaporkan ke Panwaslu Kota Manado, dan dilanjutkan ke KPU. Caleg dapat dicoret dari DCT dan meskipun meraih suara terbanyak tidak akan dilantik, apabila tidak menghadiri 3 kali panggilan dan terbukti melakukan pelanggaran,” tandas Jusuf. (leriandokambey)