Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Kota Manado

LHP BPK RI Diserahkan, Manado dan Bolmong Tak Raih WTP

by Tim Redaksi
Jumat, 9 Juni 2017, 19:43 pm - Updated on Sabtu, 10 Juni 2017, 08:26 am
in Kota Manado
A A
  • 43shares

 

Badan Pemeriksa Keuangan

 

 

Manado – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2016 kepada pemerintah Kabupaten/kota se-provinsi Sulawesi Utara di aula BPK Perwakilan Sulut dari Auditor Utama KN VI BPK RI Sjarifudiin Mosi SE MM kepada Pimpinan DPRD dan Bupati/Walikota, Jumat (9/6/017).

Dalam siaran pers yang diterbitkan BPK RI dijelaskan, terdapat dua daerah yang belum meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yakni pemerintah daerah yang dalam penyusunan Laporan keuangannya telah sesuai dengan SAP Berbasis aktual, telah disajikan secara Wajar dalam semua hal yang material, namun masih terdapat hal-hal yang signifikan mempengaruhi kewajaran Laporan Keuangan.

Dari 15 Kabupaten/kota di Sulawesi Utara, dua diantaranya belum meraih WTP, yaitu kota Manado dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan Kabupaten Bolaang Mongondouw dengan predikat Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

Tindak Lanjut terhadap LHP ini oleh para anggota dewan sebagaimana fugsinya pun diharapkan sebagaimana disarankan oleh BPK, sesuai dengan ayat 3 pasal 20 Undang-undang No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Rekomendasi yang diberikan BPK atas LHP ini pun tercatata dalam siaran pers tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. (***/sri)

 

Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kota se Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016
Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016.  (Sumber: BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara).

 

Baca juga berita terkait LHP BPK:

  • Ternyata BPK Masih Menemukan Banyak Permasalahan di Laporan Keuangan Pemprov Sulut, Ini..
  • Raih WTP, Ini Penilaian DENNY SUMOLANG kepada OLLY-STEVEN
  • Pemprov Sulut Kembali Raih WTP, Ini Penjelasan Ketua BPK-RI
  • Minut WTP, VONNIE PANAMBUNAN-JOPPI LENGKONG Ciptakan Pemerintahan Bersih
  • Targetkan Hatrick, James Sumendap Bawa Mitra Dua Kali WTP
  • Lakukan Banyak Perbaikan, TETTY PARUNTU dan FRANKY WONGKAR Antar Minsel Raih Opini WTP

 





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 43shares

Berita Terkini

Pemkab Minahasa Respons Kondisi Tiga Desa di Kecamatan Kakas yang Terendam Banjir

14 Mei 2025
Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

Diisukan jadi Ketua Kadin Sulut, Jemmy Asiku malah Freedive ke Gorontalo

14 Mei 2025
Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

Prabowo Subianto akan Dianugerahkan Bintang Kebesaran Brunei Darussalam dari Sultan Hassanal Bolkiah

14 Mei 2025

Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

14 Mei 2025

Jenazah Pratu Afrio Tiba di Manado, Kodam Merdeka Gelar Upacara

14 Mei 2025

Maya Rumantir: Pendapatan Negara dari Pajak – Bea dan Cukai untuk Pembangunan

14 Mei 2025

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.