Manado, BeritaManado.com — Masyarakat Adat Bantik Minanga-Malalayang dengan tegas menolak rencana PT. T. J. Silvanus untuk mereklamasi pantai Malalayang, tepatnya di pantai Kampung Baru Kelurahan Malalayang I.
Penolakan ini disampakan dalam rapat Pengurus Lembaga Pemangku Adat dan Dewan Adat Bantik Minanga-Malalayang bersama dengan Tua-tua Adat Bantik, Kamis (23/8/2018), bertempat di Rumah Kopi Lapangan Bantik Malalayang.
“Masyarakat adat Bantik Minanga-Malalayang dengan tegas menolak reklamasi pantai Malalayang 1. Lembaga Pemangku Adat Bantik siap untuk menjaga dan melindungi pantai Malalayang mulai dari Los sampai tugu Boboca..!,” tegas Ketua Dewan Pemangku Adat Bantik Minanga-Malalayang, AKBP Drs. Reyno F. Bangkang, M.Si, didampingi Ketua Dewan Adat Berty Monangin, Sekretaris Lembaga Michael Kalonio, SE, Pengurus Lembaga dan tua-tua Adat Bantik Minanga-Malalayang, kepada BeritaManado.com.
Reyno Bangkang melanjutkan, penerbitan ijin reklamasi Pantai tidak mudah karena harus didasarkan pada UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (revisi UU nomor 27 tahun 2007), UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda terkait Reklamasi, dan keberadaan masyarakat adat dilokasi yang akan direklamasi.
“Makanya saya kaget ketika pihak PT. T. J. Silvanus mengaku telah mengantongi ijin prinsip reklamasi di Pantai Malalayang dengan luasan hampir 200 meter kearah laut dan panjangnya kurang lebih 400-an meter dari pantai Kampung Baru sampai Kukudang,” ujar Reyno Bangkang.
“Sesuai aturan, proses penerbitan ijin prinsip reklamasi pantai, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan, apalagi dilokasi tersebut ada aktivitas masyarakat adat yang menjadikan laut sebagai sumber untuk memenuhi kebutuhan hidup. Herannya masyarakat, maupun Lembaga Pemangku Adat Bantik Minanga-Malalayang sebelumnya tidak pernah mendapat informasi terkait reklamasi tersebut,” sambung Michael Kalonio.
Sementara iru, Lurah Malalayang I, Noldy Damo, saat dikonfirmasi terkait hal ini, mengakui bahwa PT. T. J. Silvanus telah mengantongi ijin prinsip untuk reklamasi pada saat pertemuan dengan pihak pengemban.
“Setahu saya, ijin yang diurus bukan untuk reklamasi, makanya saya terkejut ketika PT. T. J. Silvanus mengatakan sudah mengantongi ijin reklamasi, bahkan ada tim Amdal dari pengemban yang mempresentasikan hasil kajian untuk reklamasi,” ungkap Noldy Damo.
(Jones Mamitoho)