Manado – Pembahasan Ranperda mabuk akibat minuman beralkohol berlebihan sementara pembahasan di DPRD Sulut. Anggota Pansus Joice Palilingan mengingatkan Ranperda mengatur tempat penjualan minuman beralkohol secara spesifik.
“Tempat jual miras harus diatur lebih spesifik. Substansi harus jelas, misalnya kios, kios dimana? Di pemukiman atau pasar,
jangan masyarakat menafsirkan sendiri yang membuka ruang untuk melanggar,” tutur Palilingan.
Pun larangan berjualan di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah-sakit dan pemukiman menurut Palilingan harus secara jelas mengatur radius jarak. “Penting diatur radius jarak berapa puluh meter misalnya,” tukasnya. (jerrypalohoon)