Manado – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Manado, Lilly Walandha mendukung sikap pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengatasi kelangkaan tabung gas 3 Kg. Pemprov Sulut bersama pihak Pertamina telah membuktikan salah satu kelangkaan tabung melon bersubsidi tersebut karena rumah makan.
Menurut Lilly Walandha, pada pekan lalu Komisi B bersama mitra kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Disperindag dan pihak Pertamina telah melakukan langkah sama dengan turut lapangan (Turlap) menyidak pangkalan LPG dan rumah makan.
“Kami juga sudah dapati ada beberapa pangkalan menjual umum. Gas LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat kecil. Dan memang sudah terbukti banyak rumah makan yang mengunakan gas 3 Kg,” kata Lilly Walandha kepada BeritaManado.com, Rabu (17/10/2018).
Menurut Srikandi Partai Demokrat, waktu lalu komisi B DPRD sempat panggil pihak Pertamina Manado. Dijelaskan pihak Pertamina bahwa mereka tidak ada dasar aturan melarang rumah makan pakai LPG 3 Kg. Termasuk Wali Kota bisa beli.
“Jadi aturan migas tidak ada eksplisit yang bilang rumah makan tidak bisa gunakan 3 Kg. Memang itu harus dari pusat rumuskan supaya rumah makan tidak bisa gunakan. Sehingga kami harus buat bagaimana, misalnya kalau kita ingin larang aturan atau dasar hukumnya mana,” ujar Lilly Walandha.
Lilly Walandha pun berharap Pertamina membuat dasar hukum pelarangan tabung melon kepada rumah makan. Supaya LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran dan tidak semua bisa pihak mengunakannya.
“Misalnya rumah makan pergi beli, ada tidak aturan yang melarang mereka tidak beli? Jadi aturannya mesti diatur dulu, supaya pada saat penerapan kita ada dasar hukum,” ujar Lilly Walandha.
(Anes Tumengkol)
Manado – Sekretaris Komisi B DPRD Kota Manado, Lilly Walandha mendukung sikap pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengatasi kelangkaan tabung gas 3 Kg. Pemprov Sulut bersama pihak Pertamina telah membuktikan salah satu kelangkaan tabung melon bersubsidi tersebut karena rumah makan.
Menurut Lilly Walandha, pada pekan lalu Komisi B bersama mitra kerja Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Disperindag dan pihak Pertamina telah melakukan langkah sama dengan turut lapangan (Turlap) menyidak pangkalan LPG dan rumah makan.
“Kami juga sudah dapati ada beberapa pangkalan menjual umum. Gas LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat kecil. Dan memang sudah terbukti banyak rumah makan yang mengunakan gas 3 Kg,” kata Lilly Walandha kepada BeritaManado.com, Rabu (17/10/2018).
Menurut Srikandi Partai Demokrat, waktu lalu komisi B DPRD sempat panggil pihak Pertamina Manado. Dijelaskan pihak Pertamina bahwa mereka tidak ada dasar aturan melarang rumah makan pakai LPG 3 Kg. Termasuk Wali Kota bisa beli.
“Jadi aturan migas tidak ada eksplisit yang bilang rumah makan tidak bisa gunakan 3 Kg. Memang itu harus dari pusat rumuskan supaya rumah makan tidak bisa gunakan. Sehingga kami harus buat bagaimana, misalnya kalau kita ingin larang aturan atau dasar hukumnya mana,” ujar Lilly Walandha.
Lilly Walandha pun berharap Pertamina membuat dasar hukum pelarangan tabung melon kepada rumah makan. Supaya LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran dan tidak semua bisa pihak mengunakannya.
“Misalnya rumah makan pergi beli, ada tidak aturan yang melarang mereka tidak beli? Jadi aturannya mesti diatur dulu, supaya pada saat penerapan kita ada dasar hukum,” ujar Lilly Walandha.
(Anes Tumengkol)