
BOROKO, BeritaManado.com – Bupati Bolmut Depri Pontoh pimpin apel Pegawai Negeri Sipil (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Bolmut yang bertempat dihalaman kantor Bupati Bolmut, Senin (02/11/2020).
Melalui momentum apel ASN tersebut Bupati Bolmut melantik 6 Pejabat fungsional auditor dan penyerahan SK Bupati Bolmut tentang pengesahan dan pengangkatan penjabat Sangadi pada 23 Desa yang masa jabatan sangadinya sudah berakhir.
Pelantikan dan pengakatan dalam jabatan fungsional auditor, dilakukan penyesuaian angka kredit ASN yang bersangkutan pada insperktorat daerah kabupaten Bolmut hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan menteri pendayagunaan aperatur negara nomor Per/220/M.PAN/7/2008 tentang jabatan fungsional auditor.
Serta berdasarkan pula pada surar Kepala BPKP tentang persetujuan pengakatan dalam jabatan fungsional Auditor Tahun 2020.
Penangkatan penjabat Sangadi berasal dari ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada pasal (54) dan pasal (55) menyebutkan bahwa kepala desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, Bupati/walikota mengangkat PNS dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru.
Bupati Depri mengatakan, bahwa pengakatan penjabat sangadi ini dilakukan semata mata agar kegiatan pemerintahan di desa tetap berjalan sebagimana mestinya.
Lanjutnya, sebagai seorang penjabat sangadi harus menjadi figur teladan bagi masyarakat, baik dari sikap, tutur kata maupun tindakan.
Menurut Depri Pontoh, Sangadi juga sebagai seorang pemimpin adminitrasi pemerintah di tingkat desa, untuk itu harus mampu menjadi seorang pemimpin bagi seluruh perangkat desa dalam menyelengarakan fungsi-fungsi pemerintahan di wilayahnya.
“Untuk itu saya ucapkan selamat memunaikan tugas, dengan harapan apa yang menjadi tanggung jawab saudara semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah pada umumnya,” tandasnya.
(nofriandivangobel)