Manado – Hal lain dijelaskan Kadis PU Sulut, JE Kenap, beberapa daerah justru mengusulkan status jalan provinsi kembali menjadi jalan kabupaten atau kota. Hal tersebut disebabkan pemerintah daerah bersangkutan memiliki anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) yang berlebihan.
“Misalnya Tomohon dan Bitung mereka (Pemkot) minta jalan provinsi kembali menjadi jalan kota karena mereka punya DAK yang tidak tahu mau digunakan untuk apa,” tutur Kenap pada Pansus DPRD Sulut pembahas LKPJ Gubernur 2015, Jumat (15/4/2016).
Sementara untuk pembangunan jalan lanjut Kenap secara teknis dapat dilakukan setiap 5 tahun. Dalam hal pemerataan pembangunan infrastruktur jalan pemerintah provinsi terus berupaya mengakomodir semua aspirasi.
“Karena kalau ditanya pemerataan itu juga menjadi pergumulan kami pemerintah,” tukas Kenap. (jerrypalohoon)