Tomohon, BeritaManado.com — Bagi masyarakat yang sering melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di Kota Tomohon, akan dikenakan sanksi sosial.
Hal ini disampaikan, Kasat Polisi Pamong Praja (PolPP), Siske Wongkar, kepada BeritaManado.com, Jumat (21/5/2021), di Tomohon.
“Sudah berlaku saksi sosialnya. Kami akan menindak bagi masyarakat yang masih melanggar prokes. Bisa menyapu jalan ataupun tindakan saksi sosial lainnya,” ujar Siske Wongkar.
Ia pun menghimbau, agar masyarakat harus tetap mematuhi prokes meski kasus di Tomohon sudah landai.
“Meski sekarang kasus menurun, namun kita jangan abai. Prokes harus tetap dijalankan, apalagi saat beraktifitas di Publik,” tandasnya.
(Dedy Dagomes)