Manado, BeritaManado.com — Kabar ditutupnya sejumlah lalu lintas via udara maupun laut di Sulut terus menjadi buah bibir.
Pasalnya, langkah yang diambil guna pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Sulut sudah terlambat sebab Kota Manado sebagai ibu kota Sulut sudah menjadi daerah yang ditetapkan tansmisi lokal penyebaran COVID-19.
Menjawab itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulut Lynda Watania menjelaskan mekanisme sehingga terjadi penutupan lalu lintas udara dan laut mulai 25 April hingga 31 Mei 2020.
“Pembatasan atau penutupan sementara penerbangan udara dan laut, itu merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Perhubungan Republik Indonesia,” tandas Lynda Watania.
Lanjut Watania, keputusan tersebut telah tertuang dalam Permenhub PM Nomor 25 Tahun 2020.
“Yang ditutup adalah penerbangan udara dan laut komersil dan yang dibuka hanya penerbangan untuk kebutuhan bahan pokok. Tetapi untuk semua bahan pokok juga harus melewati protokoler kesehatan,” akunya.
(AnggawiryaMega)