Komisioner KPU Manado beserta staf menghadiri hearing bersama DPRD Kota Manado beberapa waktu lalu
Manado – Pilkada Manado hingga saat ini belum dapat dipastikan tanggal pelaksanaannya. Hal ini dilatarbelakangi proses hukum yang saat ini sedang berguir di Mahkamah Agung (MA) atas gugatan kasasi dari hasil putusan PTTUN Makassar yang memenangkan gugatan Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud terkait keikutsertaan di Pilkada Manado.
Terkait penundaan yang awalnya dijadwalkan dilaksanakan pada Pilkada serentak 9 desember lalu, berdampak pada persoalan anggaran yang harus dialokasikan kembali untuk pelaksanaan Pilkada Manado tersebut.
Ketua KPU Manado, Jusuf Wowor menyatakan bahwa besaran anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Pilkada Manado sebesar 5 miliar rupiah.
“Kami butuh 5 miliar lagi untuk Pilkada Manado. Jadi butuh tambahan dari pemerintah daerah,” kata Wowor.
Ia mengakui, anggaran Pilkada Manado yang dialokasikan dari APBD induk tahun 2015 sebesar 20 miliar, telah terpakai sebesar 17,4 miliar rupiah dan tersisa 1 miliar yang belum diserahkan pemerintah kota dari penambahan anggaran yang tertata dalam APBD perubahan.
“Setelah dihitung, dari 20 miliar sudah terpakai 17,4 miliar. Dan kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, katanya tersisa 1 miliar lagi yang belum diserahkan,” ungkapnya.
Akan hal itu, jika kebutuhan penyelenggaraan Pilkada Manado yang oleh KPU Manado diprediksikan akan dilaksanakan paling lambat Bulan Maret 2016, setelah mendapatkan hasil putusan kasasi di awal tahun 2016, penambahan anggaran yang dibutuhkan KPU Manado bila hitung tingga ditambah 1,6 miliar rupiah. Karena anggaran yang tersisa di KPU Manado saat ini sebesar 2,6 miliar rupiah ditambah 1 miliar yang saat ini masih di kas daerah. (leriandokambey)