Boltim, BeritaManado.com – Proyek fisik pembangunan ruas jalan Tutuyan menuju Pasar Tutuyan yang menelan anggaran Rp10 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menuai kritik.
Direktur Bidang Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riyadhi, Selasa (18/10/2022). mengatakan proyek yang dikerjakan CV. Berkat Anugerah Bersama dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender dan waktu pemeliharaan selama 180 hari itu diduga dengan sengaja telah merusak atau menebang hutan mangrove dengan secara sengaja tanpa ada dokumen resmi dari kehutanan atau kementrian terkait.
“Pembangunan jalan tersebut merusak kawasan mangrove yang ada di lokasi. Ini sudah jelas melanggar Pasal 50 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan ancaman pidananya tertuang pada pasal 78 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp5 miliar,” kata Andy.
Andy mendesak agar aparat penegak hukum dapat turun tangan sebelum terjadi kerusakan mengatasi masalah kejahatan lingkungan ini.
Ia menganggap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Boltim paling bertanggung jawab karena kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
“Diminta pihak Kejaksaan atau pihak kepolisian Sulut untuk menindak oknum-oknum yang paling bertanggung jawab atas pengrusakan hutan mangrove tersebut,” tutupnya.
(Andry Mohama)