Amurang—Soal penolakan masyarakat terhadap PT Nikita Gemilang Intitambang (NGI), perusahaan tambang pasir besi yang rencananya akan melakukan operasi di Desa Poigar Satu, Poigar Dua, Tanamon dan Tanamon Utara.
Anggota Komisi II Bidang Pembangunan dan Perekonomian DPRD Minsel, Karel Lakoy membenarkan hal tersebut. ‘’Wajar kalau masyarakat menolak. Karena, masyarakat saja belum mendapat sosialisasi dari perusahaan. Jadi, sesuai rencana PT NGI sendiri baru akan melakukan sosialisasi,’’ ujar Lakoy.
Kata Lakoy, PT NGI sesuai rencana akan melakukan penambangan pasir besi di wilayah Poigar Raya dan Tanamon Raya. Menurutnya, wajar karena masyarakat belum menerima sosialisasi yang tepat. Perlu dipahami disini, saat ini Pemkab Minsel baru mengeluarkan IUP Eksplorasi kepada PT NGI.
‘’Ijin tersebut, tentunya tidak serta merta (otomatis) perusahaan akan melakukan kegiatan produksi. Tetapi, baru sebatas kajian. Baik itu kajian lingkungan maupun untung ruginya (visibility stady). Yang kesemuanya itu akan tergambar dalam kerangka acuan penyusunan dokumen AMDAL-nya,’’ kata Lakoy yang juga Sekretaris FPG ini.
Ditambahkannya, yang pasti dalam penyusunan dokumen AMDAL masyarakat akan dilibatkan dalam pembahasan. Termasuk pada saat AMDAL-nya akan difinalkan. Jadi, kalau AMDAL-nya sudah final. Tentunya, itu bukan keputusan sepihak. Namun, dokumen ini ada menjadi persetujuan bersama antara pihak perusahaan, pemerintah dan masyarakat.
‘’Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat agar dapat menahan diri dan jangan muda terprovokasi dengan hal ini. Berikan kepercayaan kepada kami, dan pasti semua (rakyat Poigar dan Tanamon serta warga Minsel akan sejahtera,’’ sebut aktivis lingkungan hidup ini. (and)