Manado – Setelah beberapa waktu lalu Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unsrat Dr. Ir. Julius Pontoh, MSc melaporkan Rektor Unsrat kepada Mendikbud dan beberapa lembaga terkait karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), dimana telah mewajibkan Rektor Unsrat mengangkat Dr. Ir. Julius Pontoh, MSc sebagai Dekan FMIPA.
Namun sampai saat ini Rektor Unsrat tidak bersedia melantik yang berdampak terbitnya Rekomendasi Ombudsman kepada Mendikbud berupa pemberhentian Rektor Unsrat Prof. Dr. Donald Rumokoy, SH, MH dari jabatannya. Terkait hal ini, lagi Rektor Unsrat dilaporkan. Tapi kali ini oleh dosen lainnya yakni Boyke Rorimpandey.
Dosen pada Fakultas Peternakan Unsrat ini melaporkan Prof. Dr. Donald Rumokoy , SH, MH kepada Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara, Mendikbud, Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, dan DPD/MPR RI.
Laporan ini dikarenakan Rektor Unsrat tidak melaksanakan Putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang mewajibkan Rektor Unsat melantik Ir. Boyke Rorimpandey, MP sebagai Ketua Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Peternakan Unsrat namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Rektor Unsrat padahal Putusan PTUN ini telah (Inkracht) sejak tahun 2008.
Padahal informasi yang diterima oleh media ini pihak PTUN Manado telah menyurat kepada Rektor Unsrat pada tanggal 5 Desember 2011 prihal pelaksanaan Putusan PTUN tapi tetap tidak ditanggapi oleh Rektor sebab itupula pada tanggal 31 Januari 2012 PTUN Manado melakukan pengumuman di media bahwa Rektor Unsrat belum melaksanakan putusan PTUN yang telah (Inkracht) dengan demikian Rektor Unsrat Prof. Dr. Donald Rumokoy, SH, MH tidak taat hukum dan telah mencederai dan melecehkan penegakan dan supremasi hukum.
Mengacu dari Hal tersebut Rorimpandey telah melaporkan hal ini kepada Bapak Presiden serta kepada Mendikbud. “Pekan lalu saya telah menyampaikan langsung pengaduan kepada lembaga negara terkait, saya hanya menuntut hak-hak hukum saya yang tidak dihormati oleh Rektor Unsrat,” kata Rorimpandey.(gn)
Manado – Setelah beberapa waktu lalu Dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unsrat Dr. Ir. Julius Pontoh, MSc melaporkan Rektor Unsrat kepada Mendikbud dan beberapa lembaga terkait karena tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), dimana telah mewajibkan Rektor Unsrat mengangkat Dr. Ir. Julius Pontoh, MSc sebagai Dekan FMIPA.
Namun sampai saat ini Rektor Unsrat tidak bersedia melantik yang berdampak terbitnya Rekomendasi Ombudsman kepada Mendikbud berupa pemberhentian Rektor Unsrat Prof. Dr. Donald Rumokoy, SH, MH dari jabatannya. Terkait hal ini, lagi Rektor Unsrat dilaporkan. Tapi kali ini oleh dosen lainnya yakni Boyke Rorimpandey.
Dosen pada Fakultas Peternakan Unsrat ini melaporkan Prof. Dr. Donald Rumokoy , SH, MH kepada Presiden RI, Menteri Sekretaris Negara, Mendikbud, Ombudsman RI, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, dan DPD/MPR RI.
Laporan ini dikarenakan Rektor Unsrat tidak melaksanakan Putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) yang mewajibkan Rektor Unsat melantik Ir. Boyke Rorimpandey, MP sebagai Ketua Jurusan Sosial Ekonomi Fakultas Peternakan Unsrat namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari Rektor Unsrat padahal Putusan PTUN ini telah (Inkracht) sejak tahun 2008.
Padahal informasi yang diterima oleh media ini pihak PTUN Manado telah menyurat kepada Rektor Unsrat pada tanggal 5 Desember 2011 prihal pelaksanaan Putusan PTUN tapi tetap tidak ditanggapi oleh Rektor sebab itupula pada tanggal 31 Januari 2012 PTUN Manado melakukan pengumuman di media bahwa Rektor Unsrat belum melaksanakan putusan PTUN yang telah (Inkracht) dengan demikian Rektor Unsrat Prof. Dr. Donald Rumokoy, SH, MH tidak taat hukum dan telah mencederai dan melecehkan penegakan dan supremasi hukum.
Mengacu dari Hal tersebut Rorimpandey telah melaporkan hal ini kepada Bapak Presiden serta kepada Mendikbud. “Pekan lalu saya telah menyampaikan langsung pengaduan kepada lembaga negara terkait, saya hanya menuntut hak-hak hukum saya yang tidak dihormati oleh Rektor Unsrat,” kata Rorimpandey.(gn)