Sondakh ketika menyambut Prabowo
Bitung – Kunjungan Komisi IV DPR RI di Kota Bitung sedikit membawa angin segar bagi para pengusaha perikanan. Mengingat dalam kunjungan itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo menyampaikan dalam waktu dekat revisi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Periknan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2014 dan Permen NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 akan segera diterbitkan.
“Dari hasil pertemuan terakhir dengan Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti disepakati untuk membuat revisi, terutama aturan tentang transhipment yang tentu beda pemahaman antara pusat dan daerah,” kata Prabowo, Senin (23/2/20215) ketika berdialog dengan sejumlah pengusaha perikanan.
Ia menjelaskan, transhipment yang dimaksud dalam aturan itu adalah memindahkan hasil tangkapan ke kapal asing yang selanjutnya dibawa keluar negeri. Sedangkan kenyataan di lapangan, terutama Kota Bitung, transhipment itu adalah pemindahan hasil tangkapan ke kapal penampung yag selanjutnya dibawa ke pelabuhan terdekat.
“Ini yang ingin kita rubah dan revisi. Karena sistim transhipment yang diterapkan di Kota Bitung bertujuan untuk mengurangi biaya operasional para pengusaha perikanan dengan cara mengumpulkan hasil tangkapan di kapal penampung sebelum dibawa ke pelabuhan,” katanya.
Dengan diterbitkannya revisi aturan itu, Prabowo berharap sektor perikanan Kota Bitung kembali bergairah. Karena dari amatan, dirinya mendapati ribuan karyawan perusahaan perikanan telah dirumahkan dan ratusan kapal-kapal penampung tak dapat beroperasi.(abinenobm)
Sondakh ketika menyambut Prabowo
Bitung – Kunjungan Komisi IV DPR RI di Kota Bitung sedikit membawa angin segar bagi para pengusaha perikanan. Mengingat dalam kunjungan itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo menyampaikan dalam waktu dekat revisi Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Periknan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2014 dan Permen NOMOR 57/PERMEN-KP/2014 akan segera diterbitkan.
“Dari hasil pertemuan terakhir dengan Menteri Kelautan, Susi Pudjiastuti disepakati untuk membuat revisi, terutama aturan tentang transhipment yang tentu beda pemahaman antara pusat dan daerah,” kata Prabowo, Senin (23/2/20215) ketika berdialog dengan sejumlah pengusaha perikanan.
Ia menjelaskan, transhipment yang dimaksud dalam aturan itu adalah memindahkan hasil tangkapan ke kapal asing yang selanjutnya dibawa keluar negeri. Sedangkan kenyataan di lapangan, terutama Kota Bitung, transhipment itu adalah pemindahan hasil tangkapan ke kapal penampung yag selanjutnya dibawa ke pelabuhan terdekat.
“Ini yang ingin kita rubah dan revisi. Karena sistim transhipment yang diterapkan di Kota Bitung bertujuan untuk mengurangi biaya operasional para pengusaha perikanan dengan cara mengumpulkan hasil tangkapan di kapal penampung sebelum dibawa ke pelabuhan,” katanya.
Dengan diterbitkannya revisi aturan itu, Prabowo berharap sektor perikanan Kota Bitung kembali bergairah. Karena dari amatan, dirinya mendapati ribuan karyawan perusahaan perikanan telah dirumahkan dan ratusan kapal-kapal penampung tak dapat beroperasi.(abinenobm)