RATAHAN – Untuk meningkatkan perekonomian pedesaan maka pemerintah desa melalui hukum tua harus bekerja extra keras agar dapat memberdayakan warganya. Dibuktikan hukum tua desa Kuyanga Satu, kecamatan Tombatu Utara, Alfrets Liwan yang berhasil membina dua kelompok tani di desanya, yaitu Koptan Perintis dan Koptan Monunga yang beranggotakan 40 petani dengan lahan 40 ha.
“Kebersamaan antar petani melalui mapalus menjadi pemicu semangat untuk bekerja.Diharapkan dengan koperasi petani ini dapat meningkatkan produksi serta peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Liwan, Sabtu (13/8). (har)