Mitra, BeritaManado.com – Hukum Tua (Kumtua) Desa Liwutung Dua Kecamatan Pasan, Minahasa Tenggara (Mitra) Gerald Posumah, tegas membantah sejumlah tudingan yang menyebutkan dirinya tidak terbuka kepada masyarakat dalam mengelola Dana Desa (Dandes) tahun 2015.
Kepada sejumlah wartawan Posumah mengatakan, mulai dari perencanaan dan penetapan program kegiatan Dandes, semua dilakukan secara terbuka dan melalui kesepakatan semua pihak didalamnya masyarakat.
“Pengelolaan dana desa semua dilakukan secara terbuka dan diketahui masyarakat. Silahkan kalian (wartawan, red) tanya kepada masyarakat,” ujar Posumah, Kamis (14/1/2016).
Diceritakan dia, selama ini hubungan pemerintah desa baik itu dengan jajaran perangkat desa, masyarakat terutama pihak BPD semua baik-baik.
Hanya saja menurut Posumah, memang dalam perjalannya pasti akan ada pro dan kontrak. Namun begitu, tentu semua masih dalam taraf wajar dan nomral.
“Prinsipnya dana desa dimanfaatkan dan dikelolah sesuai ketentuan dan pertuntukannya yakni pemberdayaan masyarakat. Makanya semua kegiatan fisik dikerjakan masyarakat,” tukas Posumah.
Sementara itu menurut penuturan tokoh masyarakat setempat yang meminta namanya tidak ditulis wartawan mengungkapkan, dua kali melakukan pertemuan meski mendapat undangan resmi dari BPD, hukum tua terus saja mangkir dan tidak hadir dalam rapat tersebut.
Lucunya, hukum tua justru melakukan rapat secara diam-diam dengan jajaran pemerintah desa tanpa melibatkan pihak BPD.
“Kita undang rapat untuk memperjelas penggunaan dana desa, sebab, sejak awal BPD tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari dana desa,” tegas sumber.
Hal ini sendiri menurut sumber sudah dilaporkan ke pihak Pemkab Mitra melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD). Hanya saja laporan tersebut hingga kini tidak digubris. (rulansandag)