MANADO – Setelah ditetapkannya Ranperda Pajak Daerah menjadi Peraturan Daerah, setiap Kendaraan Dinas (Kendis) yang digunakan pejabat akan dikenai pajak kendaraan bermotor. Hal ini ditegaskan, Sekretaris Pansus I DPRD, Teddy Kumaat didampingi Kadis Pendapatan Daerah Sulut, Edwin Silangen, siang tadi.
“Setelah RanPerda pajak daerah ini ditetapkan, Kendaraan dinas plat merah yang digunakan pejabat akan dikenai pajak meski pajaknya lebih sedikit dari kendaraan pribadi,” ujar Kumaat dan Silangen.
Untuk pajak kendaraan dinas, diakui Silangen sebelum-sebelumnya tidak dikenai pajak. “Kalau yang lalu, tidak dikenai pajak. Mulai saat ini atau setelah disahkan Ranperda menjadi Perda, setiap kendaraan bermotor apakah plat merah, hitam atau kuning akan dikenai pajak. Untuk sumbernya mungkin diambil dari SKPD,” sambung Silangen.
Sementara secara umum Pansus I yang membahas Pajak daerah, ditegaskan Teddy Kumaat, tidak akan membebani investor. “Pajak dan retribusi daerah sudah kompetitif dengan daerah lain dan sudah melalui kajian,”sambung Kumaat.
Dalam rapat pembahasan Senin lalu, Pansus I dipimpin oleh ketua, Prof Yopie Paruntu, Wakil Ketua, Steven Kandouw, sekretaris Teddy Kumaat dan anggota masing-masing Jhonie Sumual dan Rosmawati Nasaru. (is)