Siau–Pasangan Winsulangi Salindeho- Piet Hein Kuera (Salera) melayangkan gugatan ke Makamah
Konstitusi, pasca-kekalahan di Pemilukada 5 Juni lalu.
Hal ini dikatakan Advokasi Salera, Richard Salindeho, dalam sebuah kesempatan pekan lalu.
Langkah mengajukan gugatan ke MK juga jelas nampak saat rapat pleno di KPUD Sitaro baru-baru, para saksi yang hadir menolak menandatangani berita acara
rekapitulasi tersebut. Tim telah mengisi formulir keberatan secara tertulis.
“Pada intinya secara tegas kami pasangan Winsulangi Salindeho dan Piet Kuera melalui saksi menolak pelaksanaan pemilukada di Kabupaten Sitaro, karena menurut pendapat kami sangat bertentangan dengan peraturan perundangan–undangan yang berlaku,”tegas Richard yang hadir sebagai salah satu
saksi mewakili Pasangan Nomor urut I ini.
Disinggung soal materi gugatan dan bukti–bukti otentik yang
menjadi dasar laporan pengaduan ke MK, dia tak menjelaskan panjang.
“Kalau materi gugatan dan bukti–bukti tentu saat ini saya tidak bisa sampaikan
kepada teman–teman wartawan, sebab itu hal teknis. Nantilah kawan–kawan tau
kalau perkaranya sudah terdaftar di MK, sekali lagi maaf kepada teman–teman
wartawan,” tutupnya.(gun)