Jakarta – Menghadapi dalil gugatan kubu Winsulangi Salindeho-Piet Hein Kuera (Salera) di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum Toni Supit-Sisca Salindeho (Tonsu Bersih) tak gentar.
Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Tonsu Bersih menilai dalil gugatan yang diajukan pemohon mengada-ada dan saling bertentangan.
“Semua yang disebut itu tidak benar, dalil-dalilnya saling berlawanan dan mengada-ada,” sebutnya usai persidangan Rabu (26/6).
Sirra menyatakan siap untuk membantah seluruh gugatan dan akan mengajukan saksi-saksi pada proses sidang berikut, hari ini Kamis (27/6).
Sebelumnya Salera lewat kuasa hukum Piet Kangihade dan Carlos Pontoh dalam sidang menyebut, telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur dan masif di Pilkada Sitaro. Mereka mengajukan keterlibatan birokrat dan aparatur pemerintahan untuk memenangkan bupati petahana Toni Supit dan wakil Sisca Salindeho.
Sidang hari ini dijadwalkan akan dihadiri komisioner KPUD Sitaro untuk dimimtai tanggapan terkait kasus tersebut. (*/alf)