Bitung—Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bitung resmi mengusulkan dua opsi pembagian daerah pemilihan (Dapil) ke KPU Pusat. Keputusan pengusulan dua opsi Dapil ini disepakati dalam pertemuan antaran KPUD dengan perwakilan Parpol di Kota Bitung, Rabu (27/2) malam.
“Opsi Dapil pertama hanya tiga Dapil sedangkan opsi Dapil kedua empat Dapil seperti pembagian Dapil sebelumnya,” kata Ketua KPUD, SA Sondakh, Kamis (28/2).
Sondakh menjelaskan, Opsi pertama adalah, Dapil I dengan 12 kursi terdiri dari Kecamatan Ranowulu, Matuari dan Girian. Dapil II dengan 11 kursi terdiri dari Kecamatan Matuari dan maesa serta Dapil III dengan 7 kursi terdiri dari Kacamatan Aertembaga, Lembeh Utara dan Lembeh Selatan.
Sedangkan opsi kedua menurut Sindakh, Dapil I dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Ranowulu dan Matuari. Dapil II dengan 10 kursi terdiri dari Kecamatan Girian dan Madidir, Dapil III dengan 6 kursi yakni Kecamatan Maesa dan Dapil IV dengan 7 kursi terdiri dari Kecamatan Aertembaga, Lembeh Selatan dan Lembeh Utara.
“Dua opsi ini akan kita usulkan ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi karena aturannya tanggal 29 Februari usulan sudah dikirim tapi petunjuk dari KPU Provinsi meminta tanggal 28 sudah diserahkan untuk selenjutnya merekakirim ke pusat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, penentuan dua opsi yang mereka usulkan semuanya diputuskan oleh KPU Pusat. Entah itu nantinya menyetujui opsi pertama atau opsi kedua, pihaknya hanya menunggu dan menjalankan opsi yang diputuskan.
“Tangg 3 Maret sudah ada keputusan dari KPU Pusat opsi mana yang akan diberlakukan di Kota Bitung dan kita tidak ada wewenang untuk mengarahkan atau mempengaruhi pusat agar memilih salah satu opsi,” katanya.(enk)