
Amurang—Setelah melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap 16 partai politik (Parpol) di Kabupaten Minahasa Selatan. Maka, KPUD Minsel masih memberi batas waktu hingga tanggal 24 November 2012.
Ketua Pokja Verifikasi Faktual Partai Politik KPUD Minsel Drs Royke Suot, Msi membenarkan hal tersebut. ‘’Jadi, dari jadwal yang ada, masih tinggal dua hari. Tanggal 24 November adalah batas akhir ke-16 parpol memperbaiki hasil temuan saat Verifikasi Faktual KPUD Minsel,’’ kata Suot.
Lanjut dosen UKI Tomohon ini, bahwa setelah selesai. Maka, tanggal 25-26 KPUD akan mengirim surat/pemberitahuan hasil temuan-temuan KPUD Minsel atas verifikasi faktual tersebut.
‘’Jadi, ke-16 parpol, hasil temuan harus diperbaiki pada saat surat penyampaian diterima. Hal-hal yang akan diperbaiki setelah surat diterima. Dan diberi kesempatan kepada parpol untuk diadakan perbaikan,’’ ungkapnya.
Selanjutnya, tanggal 27 November hingga 3 Desember 2012, adalah jadwal tahapan masa perbaikan. ‘’Dengan demikian, pengurus dan anggota parpol di Minsel segera memperbaikinya,’’ tukas Suot. (and)