TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Senin (05/03/2018) kemarin mengumumkan nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Kepada media ini, Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeng ST berharap semoga nama-nama yang terpilih ini dapat bekerja dengan baik, berintegritas, sesuai dengan aturan, independen, jujur serta adil. “Karena PPS ini merupakan salah satu komponen yang menjadi ujung tombak penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia,” ujar Tombeng.
Lanjutnya, meski demikian tidak menutup kemungkinan jika ada masukan dari setiap masyarakat terkait personel PPS, seperti tercatat sebagai anggota parpol itu dapat dieliminasi sebelum masa pelantikan. “Akan tetapi kami dari KPU akan melakukan proses klarifikasi terhadap isu tersebut,” tukasnya.
Sementara Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas SP mengungkapkan, seleksi dimulai dengan pendaftaran kemudian penelitian dan pemeriksaan berkas administrasi, test tertulis dan tes wawancara.
“Daftar pengumuman hasil yang telah lolos untuk PPS telah ditempel di kantor KPU dan telah langsung didistribusikan ke setiap kelurahan yang ada di Kota Tomohon. Di setiap kelurahan ada tiga anggota PPS dan apabila ada anggota PPS terbukti dari laporan masyarakat adalah anggota parpol maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dan diganti,” jelas Kowaas.
(tr-icha)
TOMOHON, beritamanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, Senin (05/03/2018) kemarin mengumumkan nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Kepada media ini, Ketua KPU Kota Tomohon Beldie Tombeng ST berharap semoga nama-nama yang terpilih ini dapat bekerja dengan baik, berintegritas, sesuai dengan aturan, independen, jujur serta adil. “Karena PPS ini merupakan salah satu komponen yang menjadi ujung tombak penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia,” ujar Tombeng.
Lanjutnya, meski demikian tidak menutup kemungkinan jika ada masukan dari setiap masyarakat terkait personel PPS, seperti tercatat sebagai anggota parpol itu dapat dieliminasi sebelum masa pelantikan. “Akan tetapi kami dari KPU akan melakukan proses klarifikasi terhadap isu tersebut,” tukasnya.
Sementara Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kota Tomohon Stenly Kowaas SP mengungkapkan, seleksi dimulai dengan pendaftaran kemudian penelitian dan pemeriksaan berkas administrasi, test tertulis dan tes wawancara.
“Daftar pengumuman hasil yang telah lolos untuk PPS telah ditempel di kantor KPU dan telah langsung didistribusikan ke setiap kelurahan yang ada di Kota Tomohon. Di setiap kelurahan ada tiga anggota PPS dan apabila ada anggota PPS terbukti dari laporan masyarakat adalah anggota parpol maka yang bersangkutan bisa diberhentikan dan diganti,” jelas Kowaas.
(tr-icha)