Manado, BeritaManado.com — Komisioner KPU Sulawesi Utara (Sulu) Meidy Tinangon mengatakan pedoman teknis pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi (JDIH) yang menggantikan Keputusan KPU Nomor 533/HK.04-Kpt/03/KPU/XI/2020 perlu segera dipahami dan dilakukan langkah-langkah penyesuaian.
Karenanya, kata Tinangon, ia mengharapkan Tim Pengelolah JDIH bisa memikirkan hal-hal yang perlu diadaptasi menyesuaikan dengan Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022.
Penegasan tersebut disampaikan Tinangon saat memimpin rapat kerja bersama tim pengelola JDIH KPU Sulut di aula KPU Sulut, Selasa (25/1/2022).
Selanjutnya, pertemuan turut membahas internalisasi dan tindaklanjut Keputusan KPU Nomor 10/HK.04/08/2022 dipandu Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotijan dan Kasubag Hukum Lidya Rantung.
Adapun Keputusan KPU tersebut ruang lingkupnya meliputi dokumen produk hukum JDIH KPU, organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU, standar pengelolaan JDIH KPU, pedoman pengelolaan JDIH, pedoman pengelolaan media sosial JDIH KPU, monitoring evaluasi dan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan serta pedoman pemberian penghargaan pengelola JDIH KPU.
Dalam rapat juga dibicarakan kriteria penilaian untuk pemberian penghargaan pengelolaan JDIH KPU terbaik 2021 pada KPU kabupaten/kota se-Sulut
Selain itu, disepakati melakukan adaptasi terhadap ketentuan tersebut dengan melakukan perbaikan tata laksana (bussines process) pengelolaan JDIH dengan membaharui SOP yang telah ada dan menyusun SOP baru.
(***/Alfrits Semen)