Amurang – Kisruh soal minimnya keterbukaan informasi public, dari pihak Komisi Pemilihan Umum Minsel, dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada, akhirnya terkuak.
Betapa tidak, dalam konferensi pers Ketua Komisi Pemilihan Umum Minsel DR Fanley Pangemanan, yang didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Minsel, Drs Alex Slat, Kamis (14/08/2015) di hadapan sejumlah wartawan Biro Minsel kemarin, dengan tegas membantah tudingan kelompok tertentu terhadap isu kongkalingkong antara sejumlah personel KPU dan kelompok tertentu ini.
“Sejujurnya kami komisi Pemilihan Umum Minsel, atau saya secara pribadi pada dasarnya tidak allergy terhadap kritikan ataupun baik dari masyarakat maupun kelompok masyarakat, dalam hal ini LSM. Soal pelaksanaan tahapan Pilkada ini, Sekarang ini, kami sedang melakukan verifikasi berkas calon kepala Daerah dari Parpol atau gabungan Parpol. Hal ini jadwalnya tanggal 14 sampai 20 bulan Agustus ini, kemudian tanggal 24 bulan ini nantinya akan dilakukan penetapan pasangan calon,” ujar Dosen Fakultas Sosial Ilmu Politik Unsrat Manado ini.
Lanjut dia, apabila dari penetapan mendatang, lantas ada pasangan calon yang tidak lengkap berkas administrasinya akan digugurkan, dan akan membuka kembali pendaftaran tahap ll disamping itu menunggu rekomendasi dari KPU pusat.
“ Kemudian jika dalam pendaftaran tahap ll ini, dan tidak ada calon dari parpol atau gabungan parpol yang mendaftar, maka Pilkada Minsel ini akan ditunda tahun 2017,” kata Fanley.
Disentil soal isu konkalingkong antara KPU dan kelompok tertentu, Fanley Pangemanan menjelaskan bahwa pertemuan KPU dengan Pemerintah Kabupaten Minsel, dalam hal ini Bupati.
“ Pertemuan ini kami hanya membicarakan soal dana pelaksanaan Pilkada, itupun ada pendampingan dari tim Panwas Minsel,” kunci dia. (sanlylendongan)
Amurang – Kisruh soal minimnya keterbukaan informasi public, dari pihak Komisi Pemilihan Umum Minsel, dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada, akhirnya terkuak.
Betapa tidak, dalam konferensi pers Ketua Komisi Pemilihan Umum Minsel DR Fanley Pangemanan, yang didampingi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Minsel, Drs Alex Slat, Kamis (14/08/2015) di hadapan sejumlah wartawan Biro Minsel kemarin, dengan tegas membantah tudingan kelompok tertentu terhadap isu kongkalingkong antara sejumlah personel KPU dan kelompok tertentu ini.
“Sejujurnya kami komisi Pemilihan Umum Minsel, atau saya secara pribadi pada dasarnya tidak allergy terhadap kritikan ataupun baik dari masyarakat maupun kelompok masyarakat, dalam hal ini LSM. Soal pelaksanaan tahapan Pilkada ini, Sekarang ini, kami sedang melakukan verifikasi berkas calon kepala Daerah dari Parpol atau gabungan Parpol. Hal ini jadwalnya tanggal 14 sampai 20 bulan Agustus ini, kemudian tanggal 24 bulan ini nantinya akan dilakukan penetapan pasangan calon,” ujar Dosen Fakultas Sosial Ilmu Politik Unsrat Manado ini.
Lanjut dia, apabila dari penetapan mendatang, lantas ada pasangan calon yang tidak lengkap berkas administrasinya akan digugurkan, dan akan membuka kembali pendaftaran tahap ll disamping itu menunggu rekomendasi dari KPU pusat.
“ Kemudian jika dalam pendaftaran tahap ll ini, dan tidak ada calon dari parpol atau gabungan parpol yang mendaftar, maka Pilkada Minsel ini akan ditunda tahun 2017,” kata Fanley.
Disentil soal isu konkalingkong antara KPU dan kelompok tertentu, Fanley Pangemanan menjelaskan bahwa pertemuan KPU dengan Pemerintah Kabupaten Minsel, dalam hal ini Bupati.
“ Pertemuan ini kami hanya membicarakan soal dana pelaksanaan Pilkada, itupun ada pendampingan dari tim Panwas Minsel,” kunci dia. (sanlylendongan)