Tondano – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa telah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) 2015-2019 untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa tahun 2018 mendatang.
Agenda tersebut dilaksanakan dalam bentuk Rapat Pleno di Kantor KPU Minahasa yang akhirnya menetapkan Rancangan Keputusan Tentang Renstra menjadi Keputusan KPU Kabupaten Minahasa tentang Renstra. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/KPTS/KPU-MIN/2016.
Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon didampingi Ketua Divisi Perencanaan Program dan Data Lord Malonda memgungkapkan bahwa Renstra itu akan menjadi panduan pelaksanaan tugas KPU Minahasa kedepan .
“Didalamnya tertuang visi, misi, tujuan serta arah kebijakan KPU Minahasa. Selain itu ada juga target capaian kinerja termasuk dalam konteks Pilkada Minahasa 2018 nanti,” kata Meidy.
Untuk Pilkada Minahasa KPU bertekad untuk mewujudkan Pilkada berkualitas dengan target rekrutment Badan Ad Hoc yang transparan serta terbuka. Selain ada juga pemutahiran databpemilih berjualitas dan berkelanjutàn.
Untuk tingkat partisipasi pemilih KPU Minahasa targetkan sebesar 85%. Tahapan Pilkada Minahasa itu sendiri tahapan akan dimulai tahun 2017. Sedangkan pemungutan suara pada Juni 2018. (frangkiwullur)