Bolmong – Tiga komisioner KPU Bolaang Mongondow (Bolmong) Isnaidin Mamonto, Lili Mahmuda dan Deadels Somboadile mengaku sudah menandatangi berita acara hasil pleno penetapan caleg terpilih. Namun, masih ada catatan yang dilampirkan dalam berita acara tersebut.
“Hasil pleno sudah kami tanda tangani. Mengingat hal ini bisa berpengaruh pada caleg lain, maka segera kami tuntaskan. Tapi untuk dua caleg dari Partai Golkar di Dapil V dan VI yakni Robby Girot dan Sukadi I Ketut tetap mengacu pada surat yang dilayangkan partai Golkar untuk tidak ditetapkan,” kata Isnaidi saat diminta tanggapan Rabu (14/5/2014).
Isnaidi mengatakan, dia tetap bersikeras untuk membuat catatan yang dilampirkan di dalam berita acara tersebut. Itu mengacu pada peraturan KPU nomor 29 tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih pada pasal 50 dan 53.
Pernyataan yang sama juga dikatakan komisioner KPU Bolmong Deandles Sombadile. Dia menyampaikan, surat yang dilayangkan pengurus partai Golkar sangat memungkinkan untuk dilakukan pergantian. Hal itu berdasarkan PKPU nomor 29 tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih. Dijelaskan dalam peraturan tersebut, yang menjadi peserta pemilu itu bukan Caleg tapi partai.
“Ini jadi dasar kita, kenapa menerima usulan itu. Makanya, surat yang dilayangkan pengurus Partai Golkar sangat memungkinkan yang bersangkutan untuk tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih,” kata Deandels. (harismongilong)
Bolmong – Tiga komisioner KPU Bolaang Mongondow (Bolmong) Isnaidin Mamonto, Lili Mahmuda dan Deadels Somboadile mengaku sudah menandatangi berita acara hasil pleno penetapan caleg terpilih. Namun, masih ada catatan yang dilampirkan dalam berita acara tersebut.
“Hasil pleno sudah kami tanda tangani. Mengingat hal ini bisa berpengaruh pada caleg lain, maka segera kami tuntaskan. Tapi untuk dua caleg dari Partai Golkar di Dapil V dan VI yakni Robby Girot dan Sukadi I Ketut tetap mengacu pada surat yang dilayangkan partai Golkar untuk tidak ditetapkan,” kata Isnaidi saat diminta tanggapan Rabu (14/5/2014).
Isnaidi mengatakan, dia tetap bersikeras untuk membuat catatan yang dilampirkan di dalam berita acara tersebut. Itu mengacu pada peraturan KPU nomor 29 tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih, dan penggantian calon terpilih pada pasal 50 dan 53.
Pernyataan yang sama juga dikatakan komisioner KPU Bolmong Deandles Sombadile. Dia menyampaikan, surat yang dilayangkan pengurus partai Golkar sangat memungkinkan untuk dilakukan pergantian. Hal itu berdasarkan PKPU nomor 29 tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih. Dijelaskan dalam peraturan tersebut, yang menjadi peserta pemilu itu bukan Caleg tapi partai.
“Ini jadi dasar kita, kenapa menerima usulan itu. Makanya, surat yang dilayangkan pengurus Partai Golkar sangat memungkinkan yang bersangkutan untuk tidak ditetapkan sebagai caleg terpilih,” kata Deandels. (harismongilong)